Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 04 Agustus 2021 | 21:44 WIB
Dilaporkan Karena Dugaan Makar, Ini Penjelasan Direktur LBH Bali
Ilustrasi aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) cabang Semarang. [Suara.com/Adam Iyasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih jauh, Vany menganggap kalau pelaporan advokat sekaligus aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan upaya kriminalisasi, sekaligus pelemahan kerja bantuan hukum serta rasisme terhadap teman-teman Papua.

Menurutnya hal tersebut juga menciderai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum.

Selain itu, pelaporan itu juga menjadi pertanyaan karena advokat yang tengah menjalankan mandat konstitusional tetapi malah dituduh makar dan menjadikan konstitusional RI sebagai korbannya.

"Bahkan logikanya LBH Bali sedang melaksanakan mandat konstitusi memberikan bantuan hukum, implementasi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, asas legalitas dan ini justru dapat menjadi Pelaporan Palsu sebagaimana di atur dalam Pasal 220 KUHP," tuturnya.

Vany juga menyayangkan aparat kepolisian yang tidak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat melakukan pelaporan. Sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan konstitusi.

"Mengorbankan hidup orang lain khususnya orang miskin dan kelompok  minoritas untuk kepentingan pribadi merupakan hal yang keji."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI