Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPR RI Dedi Mulyadi terkait uang korupsi Bantuan Provinsi Indramayu yang mengalir ke sejumlah pihak. Dedi usai diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Suherman.
Ade Barkah telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (4\8\2021).
Ali pun tak dapat menyampaikan detail hasil pemeriksaan kader partai Golkar tersebut. Berdasarkan keterangan Dedi Mulyadi, kata Ali, sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk nantinya akan dibuka dalam persidangan.
Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Kasus ABS, Dedi Mulyadi: Saya hanya Seperlunya Saja
"Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi,"imbuhnya
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar dalam kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Hingga akhirnya, Carsa mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
"Atas jasanya, kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPR RI Dedi Mulyadi