Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta

Rabu, 04 Agustus 2021 | 21:01 WIB
Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banding terkait vonis denda sebesar Rp 20 juta terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Megamendung ditolak.

Hal itu diketahui usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara tersebut.

Hasilnya, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan atau kekarantinaan kesehatan di Megamendung. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan hakim tersebut seperti dilihat Suara.com dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Untuk diketahui sidang banding tersebut dipimpin dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.

Hakim Sugeng menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan merujuk dakwaan kesatu, yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hingga berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Hakim Sugeng menilai jika alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Hakim PN Jaktim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat. Menurut Hakim Sugeng, hukuman bukanlah semata-mata sebagai balas dendam.

"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," tulis dalam salinan.

Pertimbangan lainnya, Hakim juga menerima alasan-alasan yang diberikan penasehat hukum Rizieq dalam kontra memori banding. PN Jakarta Timur juga dianggap sudah berikan pertimbangan hukumnya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok

Atas dasar itu, majelis hakim tingkat banding dianggap tak perlu mempertimbangkan lagi, karena dari pihak terdakwa telah mohon agar majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI