Kuota Gratis Kemendikbud Diperpanjang, Ini Besarannya

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 04 Agustus 2021 | 19:45 WIB
Kuota Gratis Kemendikbud Diperpanjang, Ini Besarannya
Kuota Gratis Kemendikbud Diperpanjang, Ini Besarannya. Ilustrasi kuota internet. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegiatan belajar mengajar terdampak parah ketika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang. Untuk mendukung proses belajar mengajar, Kemendikbud Ristek melanjutkan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak covid. Merangkum dari kanal Youtube Kemendikbud RI, berikut rincian besaran kuota gratis Kemendikbud.

Fasilitas pendukung bantuan kuota yang didapat

Besaran alokasi anggaran yang disiapkan pun ditambah dari Rp 3 triliun menjadi Rp 8,54 triliun. Selain itu, pemerintah juga menyediakan akses internet berkecepatan tinggi lewat proyek Palapa Ring.

Sementara rincian pembagian kuotanya sebagai berikut:

  • Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 GB per bulan. 
  • Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan. 
  • Untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan. 
  • Untuk mahasiswa dan dosen, akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Informasi selengkapnya dapat disimak di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Agustus hingga Desember 2021

Tips hemat kuota internet. [Oppo Indonesia]
Tips hemat kuota internet. [Oppo Indonesia]

Berikut ini cara dapat kuota internet gratis dari kemendikbud melansir dari laman indonesia.go.id.

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Adapun syarat penerima subsidi kuota internet gratis sesuai Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut:

1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA

Baca Juga: 7 Bansos Covid-19 Cair Agustus 2021: BSU, Kartu Prakerja, hingga Kuota Internet

  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Untuk Mahasiswa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI