Suara.com - Kondisi penularan Covid-19 di Jakarta masih belum belakangan ini menunjukan tren positf. Jumlah kawasan yang termasuk dalam zona merah saat ini hanya tersisa 38 RT.
Hal ini diketahui berdasarkan situs penyedia informasi seputar Covid-19 di ibu kota, corona.jakarta.go.id. Dijelaskan ada sejumlah RT yang termasuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) karena memiliki kasus corona.
Wilayah yang termasuk dalam WPK itu kemudian dibagi ke tiga golongan, yakni zona merah, oranye, dan kuning.
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Baca Juga: Camat Kembangan: Alhamdulillah Sudah Bebas Zona Merah Covid, Berkat PPKM Darurat
Kriteria zona merah dalam aturan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan itu adalah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pada tanggal 5 sampai 11 Juli lalu, jumlah wilayah zona merah di Jakarta sempat menyentuh 324 wilayah.
Dari 38 RT yang tergolong zona merah, Jakarta Selatan memiliki jumlah terbanyak dengan 21 RT. Kemudian terbanyak kedua adalah Jakarta Barat dengan tujuh RT. Lalu secara berurutan ada Jakarta Timur dengan lima RT, Jakarta Utara dua RT, Jakarta Pusat dua RT, dan Kepulauan Seribu dua RT.
Berikut daftar 38 RT zona merah Covid-19 di Jakarta:
Jakarta Pusat: 2 RT
- Kel. Rawasari, RT 013, RW 009
- Kel. Rawasari, RT 014, RW 009
Jakarta Timur: 5 RT
Baca Juga: 11 Kecamatan di Simalungun Zona Merah, Total Terkonfirmasi Covid-19 Capai 1.960 Orang
- Kel. Bale Kambang, RT 008, RW 001
- Kel. Cipayung, RT 004, RW 003
- Kel. Cipayung, RT 005, RW 008
- Kel. Kampung Tengah, RT 008, RW 002
- Kel. Pondok Ranggon, RT 002, RW 002
Jakarta Barat: 7 RT
- Kel. Palmerah, RT 006, RW 011
- Kel. Pegadungan, RT 002, RW 017
- Kel. Tangki, RT 014, RW 004
- Kel. Tegal Alur, RT 001, RW 005
- Kel. Tegal Alur, RT 010, RW 011
- Kel. Tegal Alur, RT 006, RW 010
- Kel. Tegal Alur, RT 005, RW 007
Jakarta Selatan: 21 RT
- Kel. Bangka, RT 003, RW 002
- Kel. Ciganjur, RT 002, RW 005
- Kel. Ciganjur, RT 004, RW 005
- Kel. Ciganjur, RT 005, RW 006
- Kel. Gandaria Utara, RT 001, RW 009
- Kel. Pondok Pinang, RT 003, RW 008
- Kel. Srengseng Sawah, RT 004, RW 009
- Kel. Srengseng Sawah, RT 009, RW 007
- Kel. Srengseng Sawah, RT 007, RW 009
- Kel. Tanjung Barat, RT 006, RW 002
- Kel. Tanjung Barat, RT 007, RW 005
- Kel. Tanjung Barat, RT 003, RW 005
- Kel. Tanjung Barat, RT 002, RW 005
- Kel. Tanjung Barat, RT 003, RW 004
- Kel. Tanjung Barat, RT 001, RW 005
- Kel. Tanjung Barat, RT 006, RW 006
- Kel. Tanjung Barat, RT 003, RW 006
- Kel. Tanjung Barat, RT 004, RW 006
- Kel. Tanjung Barat, RT 005, RW 006
- Kel. Tanjung Barat, RT 011, RW 002
- Kel. Tanjung Barat, RT 009, RW 002
Jakarta Utara: 1 RT
- Kel. Kapuk Muara, RT 008, RW 002
Kepulauan Seribu: 2 RT
- Kel. Pulau Pari, RT 003, RW 004
- Kel. Pulau Untung Jawa, RT 003, RW 003