Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan aspek lain yang diperlukan dalam usaha mencapai kemerdekaan Indonesia.
Selain tugas utama, BPUPKI juga mengemban beberapa tugas berikut:
- Membahas mengenai Dasar Negara
- Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan
- Bertugas membentuk Panitia Kecil atau Panitia Delapan yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota
- Bertugas membantu panitia sembilan bersama panitia kecil
- Panitia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta
Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Kemudian, sidang kedua BPUPKI digelar pada 10-17 Juli 1945 dengan tujuan membahas rencana undang-undang dasar. Dalam sidang tersebut termasuk pembukaan oleh Panitia Perancangan Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Soekarno.
Sidang kedua BPUPKI menghasilkan sejumlah poin yang cukup penting, termasuk pergantian redaksi dalam Undang-undang dasar.
- Rencana Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka
- Memutuskan Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar. Kemudian, pembukaan Hukum Dasar diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.
- Frasa Hukum Dasar pada alinea keempat diganti dengan Undang-undang Dasar.
- Kalimat '..berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,' diganti dengan kalimat 'berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab.'
- Kemudian di antara 'Permusyawaratan perwakilan' dalam Undang-undang Dasar ditambah dengan garis miring.
Itulah tujuan BPUPKI dan tugas utamanya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.
Kontributor : Lolita Valda Claudia