Kemenag Kembali Terbitkan Kebijakan Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa

Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:21 WIB
Kemenag Kembali Terbitkan Kebijakan Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Tangkap layar/YouTube Kemendikbud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menetapkan kebijakan keringanan untuk pembayaran uang kuliah tetap (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri. Setidaknya terdapat tiga kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan uang kuliah tunggal Tahun 2021.

"Dalam bentuk yang pertama adalah pengurangan uang kuliah tunggal yang kedua perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan ketiga penyicilan pembayaran UKT," kata Yaqut seperti dikutip Suara.com melalui kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (4/8/2021).

Kemudian, Kemenag RI juga kembali menggelontorkan anggaran bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh sebesar Rp 479 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk meringankan PJJ yang dijalankan siswa, guru, dosen dan mahasiswa di satuan pendidikan dan perguruan tinggi di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Rekor Tertinggi! Angka Kematian Pasien Covid-19 Indonesia pada Juli Naik 348 Persen

Adapun anggaran tersebut dipergunakan untuk masa PJJ tiga bulan ke depan mulai dari September hingga November 2021. Sementara itu, pemberian bantuan paket data internet PJJ serta kebijakan keringanan UKT sudah dilakukan Kemenag sejak 2020. Adapun Kemenag sudah menggelontorkan total anggaran sekitar Rp 54.506.376.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI