Syok Berat, Istri Nyaris Semaput saat Saksikan Suaminya Dipukuli Gogon Pakai Linggis

Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:43 WIB
Syok Berat, Istri Nyaris Semaput saat Saksikan Suaminya Dipukuli Gogon Pakai Linggis
Syok Berat, Istri Nyaris Semaput saat Saksikan Suaminya Dipukuli Gogon Pakai Linggis. Bercak darah yang sudah mengering di tembok jadi saksi bisu kasus Gogon aniaya mertua hingga tewas. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, karena rumah sakit penuh pasien Covid-19, Suyono hanya mendapatkan perawatan hingga sore hari dan diminta untuk pulang. 

“Iya, nah malam (pagi) itu juga dibawa, tapi sore disuruh pulang. Karena memang katanya lagi Covid-19, ruangan terbatas segala macam jadi cuma disuruh cek kontrol gitu,” kata Hasibuan saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (4/8/2021).   

Karena hal itu, korban akhirnya menjalani perawatan di rumah sekaligus berobat jalan selama tiga minggu. Kata Hasibuan, korban mendapatkan sejumlah luka, wajahnya mengalami pembengkakan, terparah di bagian kepala hingga harus mendapatkan sekitar 19 jahitan. 

Suyono akhirnya meninggal dunia pada 27 Juli lalu, karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.   

“Karena luka itu kondisinya sudah oyong (lemah). Apa-apa harus dibantu, seperti ke kamar mandi,” imbuh Hasibuan.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang sebelumnya mengatakan pelaku telah ditangkap pada 28 Juli lalu. 

Kata dia, Gogon ketika itu mencoba menghilangkan jejaknya dengan kabur seusai menganiaya mertuanya. Namun, usaha melarikan diri pelaku kemudian terendus oleh polisi. 

Gogon dibekuk saat sedang memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli. 

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Baca Juga: Aniaya Mertua hingga Tewas, Gogon Sempat Dimodali Jualan Nasi Uduk

Atas perbuatannya, Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI