Suara.com - Oknum petugas kesehatan menimbun obat terapi sisa pasien Covid-19. Pelaku selanjutnya menjual dengan harga berkali-kali lipat hingga mencapai Rp 40 juta.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut salah satu obat terapi Covid-19 yang ditimbun oknum perawat tersebut ialah Actemra 80 mg/4 ml. Padahal, harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya berkisar Rp 1,1 juta per boksnya.
"Dia jual Rp 40 juta. Coba untungnya berapa puluh juta itu," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Menurut Mukti, pihaknya berencana melelang barang bukti ini kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET. Namun, hal itu nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Oknum Nakes Ditangkap Polisi Gegara Timbun Obat Sisa Pasien Covid-19 Meninggal
"Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Nanti untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan," ujarnya.
Obat Sisa Pasien Meninggal
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus penimbunan obat terapi Covid-19. Salah satu pelaku merupakan oknum tenaga kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku merupakan perawat berinisial RS. Dia menimbun obat sisa pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia untuk selanjutnya dijual dengan harga tinggi.
"Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Sebanyak 27 Persen Pasien Covid-19 di Bantul Meninggal Saat Isoman, Ini Penyebabnya
Selain RS, penyidik turut mengamankan 23 pelaku lainnya. Mereka masing-masing berinisial BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.
Komplotan ini menggunakan modus membeli obat-obatan terapi Covid-19 dengan resep palsu. Mereka bekerja sama dengan oknum pegawai apoteker.
"Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat," beber Yusri.
Dalam perkara ini penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terapi Covid-19. Beberapa di antaranya, yakni Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.