Atas perbuatannya, Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Mengering di Tembok Kamar, Jejak Darah Mertua yang Tewas Dilinggis Gogon
Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
29 Maret 2025 | 06:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI