Mengering di Tembok Kamar, Jejak Darah Mertua yang Tewas Dilinggis Gogon

Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:27 WIB
Mengering di Tembok Kamar, Jejak Darah Mertua yang Tewas Dilinggis Gogon
Bercak darah yang sudah mengering di tembok jadi saksi bisu kasus Gogon aniaya mertua hingga tewas. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI