Heboh Data KTP Warga Bekasi Dipakai Orang Asing untuk Vaksin, NIK WNA sama dengan WNI?

Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:58 WIB
Heboh Data KTP Warga Bekasi Dipakai Orang Asing untuk Vaksin, NIK WNA sama dengan WNI?
Heboh Data Warga Bekasi Dipakai Orang Asing buat Vaksin, NIK WNA sama dengan WNI? Warga Bekasi tak bisa vaksin karena NIK dipakai warga negara asing secara diam-diam. Warga bekasi itu adalah Wasit Ridwan, lelaki 47 tahun. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga Bekasi, Wasit Ridwan (47) sempat gagal divaksin lantaran nomor induk kependudukan (NIK) miliknya sudah digunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk vaksinasi di Jakarta. Meski masalahnya tengah didalami, namun Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bisa juga terjadi human error pada petugas vaksin.

Zudan menyebutkan kalau NIK Wasit dengan WNA yang diketahui bernama Lee In Wong hanya berbeda pada dua angka terakhirnya yakni 01 dan 08. Meski begitu, pihaknya bersama Kemenkes tetap akan mendalami masalah tersebut.

"Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yakni 01 dan 08. Bisa jadi salah ketik juga di petugasnya. Kami sedang dalami hal ini," kata Zudan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).

Lebih lanjut, Zudan menuturkan kalau struktur NIK milik WNI dan WNA itu sama. Sesuai dengan Undang Undang Adminduk, NIK itu terdiri dari 16 digit angka yang isinya kode wilayah, tanggal lahir dan nomor urut pembuatan NIK.

Baca Juga: Ancaman PHK, Cerita Buruh Pengidap Komorbid Sulit Ikut Vaksin karena Ditekan Bos Pabrik

Adapun sebelumnya sudah ada aturan kalau WNA diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila memiliki izin tinggal di Indonesia dan berusia lebih dari 17 tahun.

Warga Bekasi tak bisa vaksin karena NIK dipakai warga negara asing secara diam-diam. Warga bekasi itu adalah Wasit Ridwan, lelaki 47 tahun. (ist)
Warga Bekasi tak bisa vaksin karena NIK dipakai warga negara asing secara diam-diam. Warga bekasi itu adalah Wasit Ridwan, lelaki 47 tahun. (ist)

Berdasarkan keterangan pers di situs Kominfo, eks Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan kalau aturan wajib memiliki KTP-el itu telah diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada Ayat 1 Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan kalau Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat 3 ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku secara nasional.

Lalu pada Ayat 4 Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa, “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir”.

Pada Ayat 5 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat 6 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya memiliki 1 KTP-el.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Masyarakat Adat, DPR Minta Pemerintah Fleksibel dalam Urusan Administrasi

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga disebutkan kalau penduduk di Indonesia itu dibagi menjadi dua yakni WNI dan WNA. Serupa dengan WNI, maka WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.

Kendati wajib memiliki KTP-el, WNA tidak bisa memanfaatkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum. 

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI