Ancaman PHK, Cerita Buruh Pengidap Komorbid Sulit Ikut Vaksin karena Ditekan Bos Pabrik

Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:43 WIB
Ancaman PHK, Cerita Buruh Pengidap Komorbid Sulit Ikut Vaksin karena Ditekan Bos Pabrik
Ancaman PHK, Nasib Buruh Pengidap Komorbid Sulit Ikut Vaksin karena Ditekan Bos Pabrik. Ilustrasi sejumlah pekerja menunggu jemputan saat keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). [ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Teman-teman pada saat antre konsultasi jalur BPJS kan dari pagi sampai malam. Otomatis harus meninggalkan kerjaan di pabrik. Nah, meninggalkan pekerjaan di pabrik itu membikin pekerjaan menumpuk," ujar Jumisih. 

Untuk izin meninggalkan pekerjaan, prosedurnya begitu rumit. Tak jarang para buruh tidak diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan manakala target produksi sedang tinggi.

Hal-hal semacam itu disebut Jumisih sebagai alasan para buruh pemilik penyakit penyerta untuk berkonsultasi sebagai syarat vaksinasi. Bahkan, izin keluar dari pabrik untuk sekedar berkonsultasi harus mendapat surat terlebih dahulu dari tempat kerja dan atasan.

Cara-cara intimidasi kadang kerap dilakukan oleh pihak pabrik san atasan agar sang buruh tetap bekerja. Intimidasi itu misalnya berupa ancaman PHK maupun pemotongan upah kerja.

"Kadang ada intimidasi yang dilakukan atas terhadap buruh yang meninggalkan pekerjaan. Sehingga ada ketakutan, misalnya PHK maupun dipotong upah," jelas Jumisih.

Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020).   [ANTARA FOTO]
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO]

Faskes hingga Dokter Gratis

Jika nantinya sertifikat vaksinasi dijadikan syarat untuk melakukan sejumlah kegiatan, maka FSBPI mendorong adanya keterbukaan informasi terkait hal itu, baik di kota maupun di daerah. Tak hanya itu, perusahaan atau pabrik harus memberikan fasilitas bagi buruh pemilik penyakit penyerta agar bisa berkonsultasi dengan dokter spesialis.

Jika perlu, dokter spesialis didatangkan langsung ke pabrik agar buruh pemilik komorbid bisa berkonsultasi sebagai syarat vaksinasi. Sebab, buruh harus mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan warga negara lainnya.

"Buruh harus dapat gratis lah, apalagi situasi seperti sekarang. Kan tidak ada juga manusia yang mau punya komorbid kan. Kalau perlu dokter spesialis didatangkan ke pabrik supaya teman-teman yang punya komorbid tidak ketinggalan vaksinasi," imbuh dia.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Masyarakat Adat, DPR Minta Pemerintah Fleksibel dalam Urusan Administrasi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap. Nantinya ketika diberlakukan, syarat utamanya adalah vaksinasi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI