Suara.com - Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air hampir setahun lebih benar-benar berdampak besar bagi sektor buruh. Tentunya, risiko akan terpapar Covid-19 bagi mereka cukup tinggi, lantaran hingga detik ini masih harus bekerja secara langsung dari pabrik.
Program vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu alternatif guna mengurangi penyebaran virus mematikan yang berasal dari wuhan, China tersebut. Bahkan, di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pemberlakuan syarat kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk melakukan sejumlah kegiatan.
Hari ini, Suara.com mendengarkan cerita dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) terkait akses kaum buruh dalam mendapatkan layanan fasilitas vaksinasi Covid-19. Seperti diungkapkan sang Wakil Ketua FSBPI, Jumisih, program vaksinasi bagi sektor buruh harus benar-benar dimaksimalkan.
"Karena memang situasi PPKM, teman-teman masih masuk dan bekerja di pabrik 100 persen, jadi vaksinasi juga harus dimaksimalkan," kata Jumisih dalam sambungan telepon, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Soal Vaksinasi Masyarakat Adat, DPR Minta Pemerintah Fleksibel dalam Urusan Administrasi
Jumisih bercerita, hampir sebagian besar buruh yang bernaung dalam payung FSBPI telah menerima dosis vaksin. Teknisnya pun bermacam-macam, ada yang mengikuti kegiatan vaksin yang diselenggarakan oleh pihak pabrik maupun pemilik kawasan industri.
"Ada teman buruh yang sudah dapat vaksin melalui kegiatan yang diselenggarakan pabrik. Ada juga bukan perusahaan yang menyelenggarakan, tapi kawasan industrinya. Jadi pengelola adalah si pemilik kawasan industri," jelasnya.
Tidak hanya itu, ada juga rekan-rekan buruh yang mencari kegiatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Kebanyakan, buruh tersebut mengikuti kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh lingkungan sekitar, puskesmas, rumah sakit, maupun dari kepolisian.
"Jadi mana yang cepat, teman-teman buruh langsung ikut. Tapi ada juga yang kemarin, hari Minggu sudah vaksin kedua," beber Jumisih.
Kendala
Baca Juga: Ngenes! Tak Kuat Beli Beras, Tukang Sound System di Semarang Ini Jual Semua Asetnya
Rupanya, masih ada kendala yang dialami oleh rekan-rekan buruh dalam mengakses kegiatan vaksinasi Covid-19. Salah satunya adalah mereka yang mempunyai penyakit penyerta alias komorbid seperti jantung dan kanker.
Jumisih mengatakan, buruh yang mempunyai komorbid, harus mempunyai surat keterangan dari dokter spesialis agar dapat menerima dosis vaksin. Tentunya, untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis, harus ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Sebenarnya, konsultasi dengan dokter spesialis bisa diakses secara gratis dengan jalur BPJS. Hanya saja, prosedurnya begitu lama -- bahkan berbelit-belit.
"Jadi, kadang-kadang itu yang membikin teman-teman agak ribet. Ada beberapa teman yang punya penyakit bawaan jadi belum vaksin," papar Jumisih.
Kebanyakan buruh yang bernaung dalam payung FSBPI adalah mereka yang bekerja di sejumlah pabrik garmen di kawasan Jakarta Utara. Jumisih bercerita, ada anggotanya yang sempat ogah untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis lewat jalur BPJS lantaran ada kewajiban bekerja di kantor.
"Kemarin ada juga teman yang malas untuk antre di fasilitas BPJS karena dari pagi bisa sampai malam," tambahnya.
Meski tidak banyak buruh yang mempunyai komorbid, menurut Jumisih, hal itu tetap menjadi perhatian yang serius. Sebab, memperoleh vaksin adalah hak bagi setiap warga negara, tak terkecuali mereka yang bekerja sebagai buruh.
"Tidak banyak sih, tapi kan harus tetap menjadi perhatian. Jangan sampai ketinggalan untuk ikut vaksin," ungkap dia.
Ditekan Pabrik hingga Sulit Vaksin
Berkaitan dengan hal itu, FSBPI tengah berupaya agar perusahaan atau pabrik bisa memberikan akses konsultasi bagi karyawannya yang mempunyai komorbid. Setidaknya, layanan harus diberikan bagi mereka yang keberatan soal biaya konsultasi.
Jika pabrik ogah membiayai layanan konsultasi dokter spesialis, seharusnya buruh diberikan kesempatan pelonggaran kerja agar bisa mengikuti konsultasi dengan jalur BPJS. Sebab, antrean dengan layanan BPJS sangat memakan waktu dan apabila pekerjaan ditinggalkan, nantinya akan menumpuk di kemudian hari.
"Teman-teman pada saat antre konsultasi jalur BPJS kan dari pagi sampai malam. Otomatis harus meninggalkan kerjaan di pabrik. Nah, meninggalkan pekerjaan di pabrik itu membikin pekerjaan menumpuk," ujar Jumisih.
Untuk izin meninggalkan pekerjaan, prosedurnya begitu rumit. Tak jarang para buruh tidak diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan manakala target produksi sedang tinggi.
Hal-hal semacam itu disebut Jumisih sebagai alasan para buruh pemilik penyakit penyerta untuk berkonsultasi sebagai syarat vaksinasi. Bahkan, izin keluar dari pabrik untuk sekedar berkonsultasi harus mendapat surat terlebih dahulu dari tempat kerja dan atasan.
Cara-cara intimidasi kadang kerap dilakukan oleh pihak pabrik san atasan agar sang buruh tetap bekerja. Intimidasi itu misalnya berupa ancaman PHK maupun pemotongan upah kerja.
"Kadang ada intimidasi yang dilakukan atas terhadap buruh yang meninggalkan pekerjaan. Sehingga ada ketakutan, misalnya PHK maupun dipotong upah," jelas Jumisih.
Faskes hingga Dokter Gratis
Jika nantinya sertifikat vaksinasi dijadikan syarat untuk melakukan sejumlah kegiatan, maka FSBPI mendorong adanya keterbukaan informasi terkait hal itu, baik di kota maupun di daerah. Tak hanya itu, perusahaan atau pabrik harus memberikan fasilitas bagi buruh pemilik penyakit penyerta agar bisa berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Jika perlu, dokter spesialis didatangkan langsung ke pabrik agar buruh pemilik komorbid bisa berkonsultasi sebagai syarat vaksinasi. Sebab, buruh harus mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan warga negara lainnya.
"Buruh harus dapat gratis lah, apalagi situasi seperti sekarang. Kan tidak ada juga manusia yang mau punya komorbid kan. Kalau perlu dokter spesialis didatangkan ke pabrik supaya teman-teman yang punya komorbid tidak ketinggalan vaksinasi," imbuh dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap. Nantinya ketika diberlakukan, syarat utamanya adalah vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, Anies menyebut pihaknya sudah melakukan vaksinasi kepada lebih dari 7,5 juta orang di Jakarta untuk dosis pertama. Mulai dari tenaga kesehatan, jurnalis, lansia, hingga masyarakat umum sudah disuntikan vaksin.
"Kami di Jakarta nantinya akan melakukan pembukaan kegiatan dengan mensyaratkan harus mengikuti vaksinasi terlebih dahulu," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021).
Menurut Anies, pembukaan kegiatan masyarakat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat tentang penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Jika levelnya diturunkan, akan ada sektor yang tadinya ditutup jadi dibuka atau mendapatkan pelonggaran.
Namun Anies menyatakan selain pembukaan yang diizinkan Pemerintah Pusat, syarat untuk di Jakarta ditambah harus vaksinasi. Ini berlaku mulai dari para pekerja kantoran, tukang cukur rambut, hingga para pelanggannya.