“Jadi sebenarnya kalau uang ini ada dan tidak ada isu sama sekali yang terkait isu hukum maupun isu lainnya, sebenarnya transaksi seperti ini adalah transaksi yang bisa berjalan dengan sangat cepat. Tentu bilyet giro adalah salah satu bentuk instrumen pengalihan dana yang sebetulnya mungkin itu kalau hanya fisiknya itu saja tidak terlalu penting, yang penting adalah apakah betul-betul di-backup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp2 triliun. Jadi kalau meminta pemindahbukuan tentu saja harus dipastikan, bahwa uang itu memang ada. Sampai dengan sore ini [kemarin] bahwa uang itu belum ada,” papar dia.
Sayangnya, lanjut Dian, dana dalam rekening bilyet giro yang diberikan tersebut tidak mencukupi. Hal itu, kata Dian, didasari pemantauan PPATK dan laporan dari pihak perbankan di Indonesia.
“Sebetulnya poin yang paling penting kalau ada sumbangan seperti ini adalah apakah sudah ada. Bisa dibuktikan bahwa uang itu sendiri memang sudah ada. Dan sebetulnya ini adalah suatu proses yang sederhana. Ini kan jumlahnya besar tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat ketika profilnya itu tidak sesuai, atau profil yang menyumbang dengan jumlah yang sebesar itu tidak sesuai. Sehingga ini yang betul-betul perlu dipastikan oleh PPATK apakah itu betul-betul ada uangnya dan ketika kita masuk sampai hari ini, kita juga mendapat laporan dari teman-teman perbankan bahwa memang uang itu sendiri memang belum ada,” tutur dia.