Mertua Tewas Dihantam Linggis, Gogon Sakit Hati Kerap Diledek Gak Punya Apa-apa usai Nikah

Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:06 WIB
Mertua Tewas Dihantam Linggis, Gogon Sakit Hati Kerap Diledek Gak Punya Apa-apa usai Nikah
Mertua Tewas Dihantam Linggis, Gogon Kesal Kerap Diledek Gak Punya Apa-apa usai Nikah. Ilustrasi mayat di indekos.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menyebut Andi alias Gogon (30) menganiaya mertuanya Suyono (68) hingga tewas dengan sebilah linggis. Motif Gogon menganiaya mertuanya secara sadis itu karena karena kesal seringkali direndahkan oleh korban.

Menurut Bintang, sejak awal korban memang tidak merestui pernikahan anaknya dengan pelaku. Terlebih pelaku merupakan seorang pengangguran.

"Kedua itu emang ada sedikit omongan yang kurang enak dari bapak mertua atau korban. Bilang 'sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa'," kata Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Ilustrasi linggis (youtube)
Ilustrasi linggis (youtube)

Bintang menuturkan, Gogon menganiaya mertuanya di sebuah kos-kosan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 7 Juli, 2021 lalu. Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat korban baru saja terbangun dari tidurnya.

Baca Juga: Kepala Dilinggis saat Baru Bangun, Aksi Sadis Gogon Aniaya Mertuanya hingga Tewas

Ditangkap saat Mancing

Seusai puas menganiaya mertuanya, Gogon melarikan diri. Dia tertangkap 28 Juli 2021 saat asik memancing di sebuah pemancingan di kawasan Kampung Gaga, Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)
Polisi saat menangkap Andi alias Gogon, pelaku yang menganiaya mertuanya hingga tewas. (dok polisi)

Sementara korban meninggal dunia pada 27 Juli lalu atau 20 hari setelah peristiwa penganiayaan ini terjadi. Korban diduga meninggal dunia akibat luka lebam pada bagian wajah dan kepala.

"Dipukulnya pakai linggis di bagian belakang kepala," beber Bintang.

Atas perbuatannya Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI