Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas

Rabu, 04 Agustus 2021 | 10:27 WIB
Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas
Ditangkap Polisi, Detik-detik Gogon Pukuli Mertua yang Baru Bangun Tidur hingga Tewas. Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara aniaya mertuanya, Suyono (68) hingga tewas, pria bernama Andi alias Gogon (30) kini harus meringkuk di penjara. Gogon dibekuk polisi setelah melarikan diri. Pelarian Gogon terhenti di tempat pemancingan. 

Aksi penganiayaan yang berujung kematian Suyono dilakukan Gogon di sebuah indekos di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (7/7/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menceritakan detik-detik peristiwa penganiayaan yang dilakukan Gogon terhadap mertuanya sendiri. Korban dianiaya sesaat bangun tidur pada dini hari. Tanpa banyak cakap, Gogon langsung menghujani pukulan kepada mertuanya hingga terkapar. 

Akibat penganiayaan itu, Suyono mengalami luka parah di bagian wajahnya hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli. 

Baca Juga: Penganiaya Pemosting Lomba Burung Gresik Diamankan, Pelakunya Ada Pasangan Suami Istri

"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku yang kemudian korban meninggal dunia," kata Bintang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Bintang menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, Gogon berada di dekat pintu kamar indekos dan langsung menganiaya mertuanya yang baru saja terbangun. 

"Pelaku saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban langsung memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," katanya.

Gogon ketika itu mencoba menghilangkan jejaknya dengan kabur seusain menganiaya mertuanya. Namun, usaha melarikan diri pelaku kemudian terendus oleh polisi. Gogon dibekuk saat sedang memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli.

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Posting Kerumunan Lomba Burung di Medsos, Warga Gresik Babak Belur Dikeroyok

Akibat perbuatan sadisnya itu, Gogon kini meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI