Berkas Penyelidikan Selesai, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Segera Diadili

Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:28 WIB
Berkas Penyelidikan Selesai, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Segera Diadili
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Dia segera disidangkan dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.

“Dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna), dari tim penyidik kepada JPU dikarenakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap,”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (4\8\2021).

Ali mengatakan, penahanan Aa Umbara kini menjadi kewenangan jaksa. Aa Umbara akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Selama menjalani masa penahanan, kata Ali, Jaksa KPK menyiapkan surat dakwaan paling lambat 14 hari untuk diserahkan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Pengacara Aa Umbara Sebut Sosok HK "Intervensi" Proses Hukum Kasus Korupsi Bansos, Siapa?

“Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor,”ucap Ali.

Rencananya, Aa Umbara akan disidangkan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat. AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp 3,7 miliar.

Di mana Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pengacara Aa Umbara Singgung Sosok Berpengaruh 'HK'

Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI