Suara.com - Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, masyarakat tidak perlu serius menanggapi persoalan sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Menurut dia, tidak perlu ada pihak saling menyalahkan, kendati sumbangan itu kini dipertanyakan lantaran tak kunjung terealisasi.
Wakil Ketua MPR itu berujar, bahwa pihak kepolisian pun juga tidak bisa disalahkan terkait adanya keinginan keluarga Akidi Tio melakukan sumbangan.
”Apanya yang mau disalahkan wong ini orang datang mau menyumbang. Terus sekarang merasa tertipu, ter-prank, apanya yang ter-prank? Ya namanya ada orang mau nyumbang masa Polda disalahkan? Orang mau nyumbang ya silakan,” kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Menurut Wakil Ketua Umum PKB itu polisi tidak perlu menetapkan tersangka dalam kasus sumbangan Rp 2 triliun. Kata dia, niatan menyumbang itu tentu merupakan keinginan baik sehingga penetapan tersangka dirasa tidak perlu.
Baca Juga: Bilyet Giro Rp 2 Triliun Benar Milik Anak Bungsu Akidi Tio, Ini Faktanya
”Jangankan Rp 2 triliun, Rp 200 ribu saja sudah sangat berharga. Tetapi jangan kemudian orang yang berkeinginan baik justru kemudian menjadi tersangka,” katanya pula.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Menurut dia, hal itu tentu menjadi pelajaran bagi semua terutama para pejabat setempat.
Pasalnya menurut Sahroni meski mengenal keluarga Akidi Tio, seharusnya pejabat setempat dapat melakukan verifikasi lebih dulu terhadap kebenaran dari hibah Rp 2 triliun.
Ia menganggap kesalahan juga tidak terjadi pada keluarga Akidi Tio yang dinilai memiliki niatan baik.
"Saya rasa Akidi Tio juga nggak salah dan punya niat yang baik untuk membantu. Nasi sudah jadi bubur mau diapakan," ujarnya.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Disebut Tertipu Calo Soal Pencairan Rp 2 Triliun, Ini Sosoknya?
Karena itu Sahroni memandang keluarga Akidi Tio menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi terkait dugaan hoaks hibah Rp 2 triliun. Ia juga menilai bahwa tidak perlu ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan hoaks tersebut.
"Saya rasa tidak perlu jadi TSK (tersangka) juga. Akidi Tio sampaikan saja apa adanya dan terkendala apa saja, Kapolri pasti akan berikan pintu maaf kepada Akidi Tio," kata Sahroni.
Bisa Jadi Tersangka
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang penetapan tersangka kasus hibah Rp 2 triliun tidak hanya bisa ditetapkan kepada anak atau keluarga Akidi Tio. Lebih dari itu menurut Fickar penetapan tersangka bisa menyasar ke pihak lain.
Pihak yang dimaksud ialah mereka yang membantu adanya kesan akan terjadi sumbangan Rp 2 triliun atas nama Akidi Tio.
Kendati polisi kekinian mengklarifikasi penetapan tersangka terhadap anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti namun pemeriksaan masih terus dilakukan.
"Penetapan tersangka itu juga bisa ditetapkan kepada mereka-mereka yang membantu seolah-olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak-pihak perlu juga dicurigai, maksudnya kepada orang-orang yang membantu mempublikasikan peristiwa itu," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Fickar berujar mereka yang terlibat dapat dituntut dengan UU ITE. "Pasal 27 ayat 3 UU ITE, penyebaran berita bohong.'
Ia kembali menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat publikasi adanya sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio itu bisa ditetapkan tersangka.
"Terhadap orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya. Intinya peristiwa ini bisa terjadi karena kecenderungan orang Indonesia itu mudah disuap," tandas Fickar.
Tupoksi Polisi bukan Terima Donasi
Kasus donasi bantuan Rp 2 triliun Akidi Tio, Polda Sumatera Selatan sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka dan dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan sebagai terperiksa terkait dugaan penipuan.
Beberapa jam kemudian, polisi mengklarifikasi status tersangka Heriyanti, namun hingga kekinian membuat kasus donasi tersebut menjadi perbincangan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti penerimaan donasi Rp 2 T terhadap jajaran Polda Sumatra Selatan meski secara simbolik.
Bambang menyampaikan, jika memang donasi tersebut benar diberikan maka harus dikelola secara benar. Menurutnya, jika salah pengelolaanya berpotensi menimbulkan masalah baru seperti penyelewengan hingga korupsi.
Apalagi, kata Bambang, Polri sendiri tak punya tugas pokok dan fungsi untuk mengelola donasi hingga bantuan sosial.
"Institusi kepolisian ini bukan sebagai pengelola dana sosial, tupoksi kepolisian adalah sebagai penjaga Kamtibmas sekaligus penegak hukum. Hal-hal seperti inilah yang memunculkan konflik kepentingan kepolisian," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, penerimaan sumbangan semacam itu harus dihindari oleh jajaran kepolisian. Polri diminta lebih fokus pada tugasnya.
"Kasus ini akan lebih mudah diuraikan bila sejak awal Kepolisian dalam hal ini Kapolda bisa menahan diri untuk mengarahkan pemberi kepada pihak yang lebih berwenang, gubernur atau dinas sosial propinsi misalnya," tuturnya.
Sementara soal donasi, Bambang menilai seharusnya Kapolda Sumsel bisa melakukan cek dan ricek sebelum menerima secara simbolis bantuan. Menurutnya, Kapolda telah ceroboh hingga donasi ini menjadi berpolemik.
"Semua itu bisa dilakukan sebelum melakukan publikasi. Artinya memang ada kecerobohan fatal yang dilakukan oleh Kapolda," ungkapnya.
"Hal ini tentu bukan hanya mempermalukan sosok kapolda sendiri tetapi juga institusi Polri," sambungnya.
Untuk diketahui, meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa keempat orang ini.
Selain Heriyanti, tiga orang yang diperiksa lainnya yakni dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, suami dan anak Heriyanti. Namun Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mempersilakan keempat terperiksa tersebut agar pulang ke rumah.
Selasa (3/8/2021), polisi masih menjalani proses pemeriksaan dengan jeratan hukuman yang kemungkinan sama dengan sebelumnya.
Polisi berkemungkinan akan mengenakan pasal dengan dasar yang sama, terjadinya kegaduhan apalagi dikaitkan dengan situasi pandemi COVID 19.
Pada Selasa (3/8/2021), polisi akan kembali menggelar konferensi pers mengenai kasus donasi Rp 2 triliun Akidi Tio ini.