Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil ulang pelapor putri pengusaha asal Aceh almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio, untuk dimintai keterangan mengenai alasan pencabutan laporannya.
"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, hari ini.
Heryanti Tio dilaporkan oleh seseorang yang berinisial JBK pada Februari 2020. Pelaporan tersebut berawal pada Desember 2018 ketika Heryanti mengajak JBK untuk berbisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar.
Seiring berjalannya waktu JBK kemudian menagih hasil bisnis pengadaan tersebut, namun sampai dengan awal 2020, tidak dipenuhi. JBK akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
Yusri mengatakan pada awal berjalannya kasus polisi sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap Heryanti Tio, namun yang bersangkutan mangkir dari dua panggilan tersebut.
Saat penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa terhadap Heryanti, JBK mencabut laporan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian mau dijemput pada 28 Juli 2021, lalu pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri.
Menurut pengakuan JBK, dari uang sebesar Rp7,9 miliar yang disetornya, Heryanti Tio sudah mengembalikan sebanyak Rp1,3 miliar secara bertahap.
Meski kasusnya telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian juga belum melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Soal Donasi Rp 2 T Akidi Tio, Denny Siregar: Dananya Masih Nyangkut di Bank Singapura
Laporan terhadap Heryanti tersebut telah tercatat dengan dengan nomor laporan LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Nama Heryanti Tio mencuat setelah yang bersangkutan diperiksa oleh Polda Sumatera Selatan terkait dana hibah senilai Rp2 triliun untuk penanggulangan Covid-19 masyarakat Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang, Senin, mengatakan bahwa keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kepastian uang senilai Rp2 triliun sebab sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.
"Semestinya hari ini (Senin, 2 Agustus 2021) sudah ada uang tersebut. Akan tetapi, saat kami tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di rekening giro Bank Mandiri milik mereka. Oleh karena itu, kami panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata Kombes Hisar Siallangan. [Antara]