Polda Metro: Penyidik akan Klarifikasi Lagi Si Pelapor Heryanti Tio

Siswanto Suara.Com
Selasa, 03 Agustus 2021 | 19:06 WIB
Polda Metro: Penyidik akan Klarifikasi Lagi Si Pelapor Heryanti Tio
Heryanti Tio [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil ulang pelapor putri pengusaha asal Aceh almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio, untuk dimintai keterangan mengenai alasan pencabutan laporannya.

"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, hari ini.

Heryanti Tio dilaporkan oleh seseorang yang berinisial JBK pada Februari 2020. Pelaporan tersebut berawal pada Desember 2018 ketika Heryanti mengajak JBK untuk berbisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar.

Seiring berjalannya waktu JBK kemudian menagih hasil bisnis pengadaan tersebut, namun sampai dengan awal 2020, tidak dipenuhi. JBK akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan pada awal berjalannya kasus polisi sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap Heryanti Tio, namun yang bersangkutan mangkir dari dua panggilan tersebut.

Saat penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa terhadap Heryanti, JBK mencabut laporan terhadap yang bersangkutan.

"Kemudian mau dijemput pada 28 Juli 2021, lalu pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri.

Menurut pengakuan JBK, dari uang sebesar Rp7,9 miliar yang disetornya, Heryanti Tio sudah mengembalikan sebanyak Rp1,3 miliar secara bertahap.

Meski kasusnya telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian juga belum melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak

Laporan terhadap Heryanti tersebut telah tercatat dengan dengan nomor laporan LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI