Suara.com - Teka-teki seputar sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio belum juga terpecahkan. Termasuk soal kewenangan insitusi Polri sebagai pihak yang menerima sumbangan tersebut.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sempat mengumumkan adanya sumbangan senilai Rp 2 triliun dari anak seorang pengusaha bernama mendiang Akidi Tio pada beberapa waktu lalu. Penyerahan sumbangan itu dilakukan di Rekonfu Gedung Promoter Polda Sumatera Selatan, Palembang.
Klaimnya sumbangan itu diberikan untuk membantu penanganan Covid-19 di daerah tersebut.
Lantas apakah Polri boleh mengurusi sumbangan khususnya untuk penanganan Covid-19?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan kalau polisi memiliki hak untuk menerima dan menyalurkan kembali dana hibah tersebut.
"Bantuan boleh diserahkan ke polisi. Dana yang diserahkan melalui Polri ini termasuk dana hibah," kata Poengky saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Poengky, terdapat aturan untuk mengatur pengelolaan dana hibah tersebut. Adapun aturan yang menjadi landasan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Polri dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 99 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
Ia menegaskan kalau proses hibah yang dilakukan kepada Polri itu harus mengikuti aturan di atas. Kemudian, Poengky juga menjelaskan kalau pemeriksaannya sama seperti halnya yang dilakukan pada APBN dan APBD.
"Pemeriksaan keuangannya seperti penggunaan APBN atau APBD, yaitu oleh BPK. Pelaporan keuangannya juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan."
Baca Juga: Kapolda Sumsel Kecipratan Heboh Hibah Rp 2 T, Kompolnas: Baiknya Periksa Dulu Asal Usulnya
Sebelumnya, hibah Rp 2 triliun dari pengusaha Akidi Tio, diduga palsu atau bohong. Heriyati, anak bungsu Akidi Tio kekinian ditangkap aparat Polda Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).