Suara.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan memperpanjang penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta sampai 9 Agustus 2021. Ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona.
Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun berharap agar aturan ini bisa segera berakhir.
Anies meminta agar masyarakat tetap disiplin dan taat pada aturan PPKM level 4 ini. Dengan menjalankan regulasi ini, diharapkan PPKM bisa segera terkendali dan tak perlu lagi menambah jangka waktu penerapannya.
"Karena itu saya mengajak semua, mari kita teruskan mudah-mudahan tidak lama lagi, sesudah ini benar-benar terkendali insyaallah bisa leluasa kegiatan," ujar Anies di SD Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2021).
Anies mengklaim PPKM level 4 selama ini efektif menurunkan penularan Covid-19. Pada pertengaha Juni lalu, kasus aktif Covid-19 atau pasien yang sedang diisolasi dan dirawat, sempat berada di angka lebih dari 100 ribu.
"Selama 1 bulan kita menjalankan aktivitas kita sudah liat dampkanya kasus aktif turun dari puncaknya 113 ribu sekarang menjadi 16 ribu," kata Anies.
Data lainnya, kapasitas Rumah Sakit rujukan penanganan Covid-19 juga mulai menurun.
Setelah sempat terisi lebih dari 90 persen, saat ini jumlahnya bekisar di 60-70 persen untuk tempat tidur isolasi dan Intensive Care Unit (ICU).
"Rumah sakit mulai berkurang jumlah pasiennya, tenpat-tempat isolasi, wisma atlet, rusun Nagrak, sudah mulai berkurang orang isolasinya," jelasnya.
Baca Juga: Satgas: Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Turun, Kecuali Yogyakarta
Meski sudah menurun jauh, kondisi ini belum bisa disebut aman. Indikatornya, tingkat penularan atau positivity rate harus berada di bawah 5 persen agar bisa menyatakan pandemi terkendali.