Suara.com - Nama Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri kini turut menjadi sorotan atas polemik hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio yang kini belum diketahui kebenarannya.
Menanggapi itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai semestinya kapolda bisa lebih teliti apalagi mengingat angka sumbangannya yang fantastis.
Irjen Pol Eko diketahui menjadi pihak penerima sumbangan itu dari anak Akidi Tio, Heriyanti beberapa waktu lalu. Saking besarnya nominal sumbangan yang diberikan, warganet pun turut memberikan perhatian atas adanya hibah tersebut.
Setelah beberapa hari berselang, justru berhembus kabar kalau uang yang dijanjikan akan diberikan untuk membantu penanganan Covid-19 itu tidak ada.
Baca Juga: Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polisi: Hasil dari Koordinasi Bank
"Memang sebaiknya perlu diperiksa dulu, latar belakang pemberi dana, dana tersebut ada atau tidak, dana tersebut asalnya dari mana, pajaknya bagaimana, pengelolaan jika dana tersebut diserahkan bagaimana," kata Poengky saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Terlebih, jika memang nominalnya besar, sejatinya kapolda bisa menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek keberadaan dananya.
"Karena menyangkut dana besar Rp 2 T, maka PPATK bisa dimintai bantuan untuk mengecek," ujarnya.
Kendati demikian, Poengky memahami kalau memang ada niat baik di belakang Kapolda Irjen Pol Indra yang mau menerima sumbangan itu demi penanganan Covid-19 di daerah.
Tetapi, dia tetap mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk bisa menerapkan nilai-nilai transparansi kepada publik.
Baca Juga: Polisi Sebut Saldo Rekening Anak Akidi Tio Tak Cukup Rp 2 Triliun
"Saya bisa memahami niat baik Pak Kapolda untuk membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat terdampak Covid-19, serta semangat transparansi dan akuntabilitas pada publik."
Sebelumnya, hibah Rp 2 triliun dari pengusaha Akidi Tio, diduga palsu atau bohong. Heriyati, anak bungsu Akidi Tio kekinian ditangkap aparat Polda Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).
Heriyanti dijemput langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.
"Kami bawa ke mapolda untuk dimintakan keterangan," kata Ratno Kuncoro.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Heriyanti akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus bohong hibab Rp 2 triliun. Namun status itu lantas diklarifikasi kembali.
Meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa empat orang yang tersangkut kasus tersebut.
Selain Heriyanti, tiga orang yang diperiksa lainnya yakni dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, suami dan anak Heriyanti. Namun Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mempersilakan keempat terperiksa tersebut agar pulang ke rumah.
Selasa (3/8/2021), polisi masih menjalani proses pemeriksaan dengan jeratan hukuman yang kemungkinan sama dengan sebelumnya.
Polisi berkemungkinan akan mengenakan pasal dengan dasar yang sama, terjadinya kegaduhan apalagi dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19.
Pada Selasa (3/8/2021), polisi akan kembali menggelar konfrensi pers mengenai kasus donasi Rp 2 triliun Akidi Tio ini.