Polisi Panggil Ju Bang Kioh, Dalami Motif Cabut Laporan Kasus Penipuan Anak Akidi Tio

Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:53 WIB
Polisi Panggil Ju Bang Kioh, Dalami Motif Cabut Laporan Kasus Penipuan Anak Akidi Tio
Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel [Andika/suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memanggil Ju Bang Kioh selaku pelapor kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 miliar yang diduga dilakukan anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti. Dia dipanggil untuk diklarifikasi terkait alasannya mencabut laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan laporan tersebut dicabut Ju Bang Kioh pada 28 Juli 2021 atau dua hari setelah Heriyanti memberikan sumbangan penanganan Covid-19 senilai Rp2 kepada Kapolda Sumatera Selatan.

"Akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Menurut Yusri, penyidik sempat berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap Heriyanti. Hal itu hendak dilakukan lantaran yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Saudari H saat panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Kemudian mau dijemput (paksa), tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya," bebernya.

Penipuan dan Penggelapan Rp7,9 Miliar

Pada 14 Februari 2020, Ju Bang Kioh melaporkan Heriyanti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu dilayangkan Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporannya, Ju Bang Kioh mengaku tertipu oleh Heriyanti saat menjalin kerjasama bisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior pada 2018.

"Sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H," ungkap Yusri.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Sesak Napas, Donasi Rp 2 Triliun Batal Dicairkan?

Bantuan Rp2 Triliun Tidak Cair

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI