PNS Kemendikbudristek Wajib Baca Naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat, Termasuk Saat WFH

Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:28 WIB
PNS Kemendikbudristek Wajib Baca Naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat, Termasuk Saat WFH
Ilustrasi Pancasila (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di seluruh Indonesia wajib membaca naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 pagi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi bagi Pegawai di Kemendikbud Ristek, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021.

"Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara," tulis edaran tersebut.

Seluruh pimpinan harus memastikan pejabat dan pegawainya melaksanakan apel pagi pada Senin setiap minggunya.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja

Lalu mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada Selasa dan Kamis setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Dan membaca naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Aturan ini berlaku saat pegawai berada di kantor ataupun saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kemendikbudristek juga mengatur urutan acara paling sedikit meliputi:

  1. Penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  2. Mengheningkan cipta
  3. Pembacaan naskah Pancasila
  4. Pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
  6. Pengarahan
  7. Pembacaan doa.

Baca Juga: Anggaran Laptop Untuk Pelajar Tembus Rp3,7 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbusristek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI