Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksin di tempat makan, termasuk warteg agar ditaati. Pelanggan dan penjual harus sudah disuntik sebelum masuk ke warteg.
Anies menyebut pengelola harus tegas dengan tidak mengizinkan pelanggan yang belum divaksin masuk. Jika memang dibolehkan, maka pengelola warteg itu akan diberikan sanksi.
"Pengelolanya yang akan kena sanksi, jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," ujar Anies di Anies di SD Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2021).
Anies menyebut cara menunjukan bukti vaksin sudah mudah karena tiap orang yang sudah disuntik dapat SMS dari pedulilindungi. Nantinya calon pelanggan tinggal menunjukan saja kepada penjual sms itu.
Baca Juga: Ketua KIPI Kepri: Warga Dengan Komorbid Harus Didahulukan Untuk Vaksinasi Covid-19
"Itu ditunjukan, pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan masyarakat yang sudah divaksin bukan berarti bebas bepergian kemanapun. Sebab sampai sekarang DKI masih menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Jadi saya ingin garis bawahi di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," pungkasnya.