Dugaan Penipuan Rp7,9 Miliar, Anak Akidi Tio Kelabui Korban Bisnis Kain Songket hingga AC

Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:06 WIB
Dugaan Penipuan Rp7,9 Miliar, Anak Akidi Tio Kelabui Korban Bisnis Kain Songket hingga AC
Dugaan Penipuan Rp7,9 Miliar, Anak Akidi Tio Kelabui Korban Bisnis Kain Songket hingga AC. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar. Dia diduga melakukan penipuan terkait kerjasama bisnis pengadaan kain songket hingga AC.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu dilayangkan oleh Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020. Laporan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. 

"Kronologisnya adalah Desember 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Laporan kasus anak Akidi Tio, Heriyanti di Polda Metro Jaya. (istimewa)
Laporan kasus anak Akidi Tio, Heriyanti di Polda Metro Jaya. (istimewa)

Seiring berjalannya waktu, kata Yusri, Ju Bang Kioh merasa tertipu lantaran kerjasama tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Padahal Heriyanti telah menjanjikan sejumlah keuntungan kepadanya selaku investor.

Baca Juga: Anak Akidi Tio yang Janji Cairkan Donasi Rp2 Triliun Sesak Napas, Nakes Meluncur ke Rumah

"Saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H, tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H," beber Yusri.

Nyaris Dijemput Paksa

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejatinya sempat berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap, Heriyanti. Upaya jemput paksa itu dilakukan lantaran Heriyanti dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Namun, kata Yusri, hal itu urung dilakukan lantaran Ju Bang Kioh selaku pihak pelapor mencabut laporannya. Laporan tersebut dicabut pada 28 Juli 2021 atau dua hari setelah Heriyanti secara simbolis menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun kepada Kapolda Sumatera Selatan.

"Saudari H saat panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Kemudian mau dijemput (paksa), tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp 7,9 M, Anak Akidi Tio Pernah Mau Dijemput Paksa Polda Metro Jaya

Yusri mengklaim belum mengetahui alasan Ju Bang Kioh mencabut laporannya. Rencananya, dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan diklarifikasi untuk mengetahui motifnya.

"Akan kami undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata dia.

Bantuan Rp2 Triliun Tak Cair

Heriyanti belakangan ramai diperbincangkan usai secara simbolis menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun ke Polda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021. Namun, sumbangan tersebut ternyata tak bisa dicarikan.

Buntut dari itu, pada Senin (2/8) kemarin Polda Sumatera Selatan menjemput tiga anggota keluarga Akidi Tio beserta dokter pribadinya. Mereka dijemput untuk diklarifikasi.

Keempat orang tersebut ialah Heriyanti selaku anak perempuan almarhum Akidi Tio, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan. Mereka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak siang hingga pukul 22.00 WIB. 

Kekinian belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri meminta masyarakat bersabar. Dia menyebut penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini.

"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia dikutip dari Antara, Senin (2/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI