Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai perlu adanya evaluasi terhadap personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pasca status tersangka anak bungsu Akidi Tio, Heryanti dianulir.
Menurutnya, semestinya ada pihak yang lebih berwenang untuk menyampaikan pernyataan pers kepada publik.
Pernyataan Poengky tersebut menyikapi soal adanya penetapan tersangka soal sumbangan Rp 2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Namun beberapa waktu kemudian, status tersebut kemudian dianulir.
Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Berbentuk Bilyet Giro, Pengamat: Butuh 70 Hari Bisa Dicairkan
Meski sudah dianulir, berita penetapan tersangka itu kadung terbesar di media sosial (medsos) sehingga memancing reaksi beragam dari warganet.
"Seharusnya yang berwenang memberikan pernyataan pers adalah Kabid Humas, dengan didampingi yang berkompeten, misalnya dalam kasus ini terkait pemeriksaan oleh Dirkrimum. Maka yang mendampingi adalah Dirkrimum atau yang mewakili," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Lantaran itu, dia mengemukakan perlunya ada evaluasi.
"Perlu evaluasi dari pengawas internal Polri agar hal ini tidak terulang," sambungnya.
Sementara itu, Poengky mengungkapkan, pihak Kompolnas sudah melakukan komunikasi dengan Polda Sumsel.
Baca Juga: Anak Akidi Tio yang Janji Cairkan Donasi Rp2 Triliun Sesak Napas, Nakes Meluncur ke Rumah
Pihaknya lantas meminta adanya pengawasan lebih ketat serta transparansi yang bisa dilakukan oleh Polda Sumsel.
"Kami berkomunikasi tentang 2 hal, pertama ketika ada informasi donasi 2 trilyun, kami sudah meminta pengawasan berlapis dan transparansi kepada publik."
Sebelumnya, pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan mengklarifikasi pernyataan penetapan status anak almarhum Akidi Tio sebagai tersangka.
Kepolisian mengungkapkan telah menetapkan anak Akidi Tio yang disebut akan mendonasikan Rp 2 tiliun bagi penanganan Covid- 19 di Sumatera Selatan sebagai tersangka.
Pernyataan penetapan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Dia pun malah menyampaikan jika status tersangka akan terancam pasal 15 dan pasal 16, UU nomor 1 tahun 1964 yang disangkakan telah membuat kegaduhan.
Ancaman hukuman ini pun disampaikan cukup berat yakni di atas 10 atau 15 tahun.
"Dalam seminggu ini, tim sudah dibentuk. Pak Kapolda membentuk beberapa tim yang salah satunya saya ketuai. Dalam tim ini, menggunakan analisis data dan penelusuran dan jika unsur terpenuhi, yang berinisial H tersangka," kata Ratno.
Ia pun mengungkapkan jika tersangka berinisial H tersebut dikatakan sudah dua kali melakukan hoaks atas donasi. Menurut Ratno, sekarang motif tengah diperdalam.
Penyidik tengah memperdalam motif, guna mengetahui mengapa yang bersangkutan melakukan tindakan demikian.
Penjelasan panjang ini disampaikan kombes pol Ratno saat mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dalam memberikan pernyataan kepada awak media.
Publik dibuat gempar atas penetapan tersangka ini, dan banyak yang menilai jika sumbangan atau donasi sebesar Rp 2 triliun tersebut hanya hoaks.
Beberapa saat kemudian, tidak sampai satu jam lamanya.
Kepolisian daerah atau Polda Sumsel menggelar konfrensi pers sebagai mana yang dijanjikan. Konfrensi pers kali ini dilaksanakan di Mapolda Sumatera Selatan dan dilaksanakan oleh Kabag Humas Kombes Pol Supriyadi.
Mengawali pemaparannya kepada awak media, Kompes Pol Supriyadi memastikan jika pihaknya belum menetapkan tersangka kepada anak bungsu Akidi Tio.
Semua pernyataan sebelumnya diklarifikasi dengan menekankan jika seluruh penjelasan mengenai kasus ini hanya bersumber dari dua orang, dirinya dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kombes Pol Supriyadi membantah status tersangka dan membantah mengenai penjemputan anak Akidi Tio.
Ia menjelaskan jika yang dilakukan pihaknya bukan penjemputan, namun mengundang. Undangan itu dimaksudkan guna mengetahui bagaimana bilyet giro tengah diproses di Bank Mandiri.
Supriyadi mengungkapkan jika uang donasi Rp 2 triliun tersebut diserahkan dalam bentuk bilyet giro. Hari Senin (2/8/2021) merupakan batas akhir mencairkan bilyet giro seperti mana yang dijanjikan.
"Karena itu yang bersangkutan (Heriyanti) dan Prof Hardi Gunawan diundang dan belum ada penetapan tersangka," ujar ia.
Saat ditanya awak media, Supriyadi pun menjelaskan jika anak Akidi Tio diundang saat berada di Bank Mandiri. Proses pencairan bilyet giro membutuhkan waktu, karena itu diundang ke Mapolda Sumatera Selatan.
"Kan bilyet giro, punya waktu pencairan yang panjang," ujar ia sambil memastikan proses pemeriksaan masih dilakukan atas perihal ini.