Polda Sumsel Anulir Status Tersangka Anak Akidi Tio, Kompolnas: Perlu Dievaluasi

Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:56 WIB
Polda Sumsel Anulir Status Tersangka Anak Akidi Tio, Kompolnas: Perlu Dievaluasi
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi menjelaskan tentang kasus sumbangan Rp 2 triliun. Dia menyatakan anak Akidi Tio Heryanti belum ditetapkan menjadi tersangka. [Suara/Andika]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai perlu adanya evaluasi terhadap personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pasca status tersangka anak bungsu Akidi Tio, Heryanti dianulir.

Menurutnya, semestinya ada pihak yang lebih berwenang untuk menyampaikan pernyataan pers kepada publik.

Pernyataan Poengky tersebut menyikapi soal adanya penetapan tersangka soal sumbangan Rp 2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.

Namun beberapa waktu kemudian, status tersebut kemudian dianulir.

Meski sudah dianulir, berita penetapan tersangka itu kadung terbesar di media sosial (medsos) sehingga memancing reaksi beragam dari warganet.

"Seharusnya yang berwenang memberikan pernyataan pers adalah Kabid Humas, dengan didampingi yang berkompeten, misalnya dalam kasus ini terkait pemeriksaan oleh Dirkrimum. Maka yang mendampingi adalah Dirkrimum atau yang mewakili," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Lantaran itu, dia mengemukakan perlunya ada evaluasi.

"Perlu evaluasi dari pengawas internal Polri agar hal ini tidak terulang," sambungnya.

Sementara itu, Poengky mengungkapkan, pihak Kompolnas sudah melakukan komunikasi dengan Polda Sumsel.

Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Berbentuk Bilyet Giro, Pengamat: Butuh 70 Hari Bisa Dicairkan

Pihaknya lantas meminta adanya pengawasan lebih ketat serta transparansi yang bisa dilakukan oleh Polda Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI