Kasus Penggelapan Rp 7,9 M, Anak Akidi Tio Pernah Mau Dijemput Paksa Polda Metro Jaya

Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:21 WIB
Kasus Penggelapan Rp 7,9 M, Anak Akidi Tio Pernah Mau Dijemput Paksa Polda Metro Jaya
Anak Akidi Tio Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021) siang. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sempat berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti.

Dia hendak dijemput paksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya jemput paksa itu dilakukan lantaran Heriyanti dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Namun, hal itu urung dilakukan lantaran Ju Bang Kioh selaku pihak pelapor mencabut laporannya.

Baca Juga: Donasi Rp 2 T Akidi Tio Berpolemik, Pengamat: karena Kapolda Sumsel Tak Cek dan Ricek!

"Saudari H saat panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Kemudian mau dijemput (paksa), tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Yusri mengklaim, belum mengetahui alasan Ju Bang Kioh mencabut laporannya. Rencananya, dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan diklarifikasi untuk mengetahui motifnya.

"Akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," katanya.

Penipuan dan Penggelapan Rp 7,9 Miliar

Pada 14 Februari 2020, Ju Bang Kioh melaporkan Heriyanti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 miliar.

Baca Juga: Makin Panas! Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan Rp 7,9 Miliar

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu dilayangkan Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. 

Dalam laporannya, Ju Bang Kioh mengaku tertipu oleh Heriyanti saat menjalin kerjasama bisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior pada 2018. 

"Sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H," ungkap Yusri.

Bantuan Rp 2 Triliun Tidak Cair

Heriyanti belakangan ramai diperbincangkan usai secara simbolis menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp 2 triliun ke Polda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021. Namun, sumbangan tersebut ternyata tak bisa dicarikan.

Buntut peristiwa itu, pada Senin (2/8/2021) kemarin Polda Sumatera Selatan menjemput tiga anggota keluarga Akidi Tio beserta dokter pribadinya. Mereka dijemput untuk diklarifikasi.

Keempat orang tersebut ialah Heriyanti selaku anak perempuan almarhum Akidi Tio, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Mereka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak siang hingga pukul 22.00 WIB. 

Kekinian, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri meminta masyarakat bersabar. Dia menyebut penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini.

"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia dikutip dari Antara, Senin (2/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI