Suara.com - Kasus donasi bantuan Rp 2 triliun Akidi Tio, kepolisian sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti dan dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan sebagai terperiksa.
Mereka dianggap membuat kegaduhan karena menyebar berita bohong atau hoaks. Beberapa jam kemudian, polisi mengklarifikasi status tersangka Heriyanti.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, turut menyoroti polemik dibalik donasi Rp 2 triliun tersebut. Ia menilai terjadi ralat status tersangka lantaran tidak ada koordinasi yang baik antara Kapolda dengan bawahannya.
"Perubahan pernyataan itu menunjukan tidak adanya koordinasi yang bagus oleh Kapolda Sumsel pada bawahannya," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Heboh Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Putri Gus Dur Minta Aparat Kedepankan Rasionalitas
Bambang mengatakan, miskoordinasi yang dilakukan Kapolda Sumsel yakni Irjen Eko Indra Heri sebenarnya sudah sejak awal terjadi. Dimana seharusnya Eko melakukan cek dan ricek sebelum menerima sumbangan tersebut.
"Ini sebenarnya sudah sejak awal terjadi, bagaimana sumbangan Rp 2 triliun dari Heriyanti Akidi Tio ini tidak dicek dan ricek lebih dulu. Sumbangan 2T itu dalam bentuk apa? Surat berharga, apakah benar ada isinya atau tidak? darimana? legal atau tidak?," tuturnya.
"Bagaimana prosesnya? akan masuk ke rekening siapa dan lain-lain? Semua itu bisa dilakukan sebelum melakukan publikasi. Artinya memang ada kecerobohan fatal yang dilakukan oleh Kapolda," lata dia.
Menurutnya jika donasi tersebut terbukti merupakan penipuan maka nama Kapolda akan tercoreng. Tak hanya itu institusi Polri juga ikut tercoreng namanya.
"Bagaimana seorang pimpinan tertinggi kepolisian di daerah bisa menjadi korban kebohongan dan itu dipublikasikan sendiri. Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi Kapolri," tandasnya.
Baca Juga: Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp7,9 M, Cerita Anak Akidi Tio Dipolisikan hingga Laporan Dicabut
Status Tersangka Direvisi
Untuk diketahui, meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa keempat orang ini.
Selain Heriyanti, tiga orang yang diperiksa lainnya yakni dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, suami dan anak Heriyanti. Namun Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mempersilakan keempat terperiksa tersebut agar pulang ke rumah.
Selasa (3/8/2021), polisi masih menjalani proses pemeriksaan dengan jeratan hukuman yang kemungkinan sama dengan sebelumnya.
Polisi berkemungkinan akan mengenakan pasal dengan dasar yang sama, terjadinya kegaduhan apalagi dikaitkan dengan situasi pandemi COVID 19.
Pada Selasa (3/8/2021), polisi akan kembali menggelar konfrensi pers mengenai kasus donasi Rp 2 triliun Akidi Tio ini.