Laporan Penipuan Rp 7,9 M Heriyanti Dicabut 2 Hari Setelah Beri Sumbangan Fiktif

Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:01 WIB
Laporan Penipuan Rp 7,9 M Heriyanti Dicabut 2 Hari Setelah Beri Sumbangan Fiktif
Alm Akidi Tio yang menyerahkan bantuan penanganan COVID 19 Rp2 Triliun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ju Bang Kioh, telah mencabut laporan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 miliar yang diduga dilakukan oleh putri pengusaha Akidi Tio, Heriyanti. Laporan tersebut dicabut dua hari setelah Heriyanti menyumbangkan uang bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu sebelumnya dilayangkan Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Kasus ini bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ju Bang Kioh mencabut laporannya pada 28 Juli 2021 atau dua hari setelah Heriyanti memberikan sumbangan ke Polda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021.

"Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Jika Donasi Rp 2 T Akidi Tio Hoaks, Pengamat: Pasal Dikenakan Harus Cermat

Berkenaan dengan itu, penyidik rencananya akan kembali memanggil Ju Bang Kioh. Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengklasifikasi motif atau alasan yang bersangkutan mencabut laporannya.

"Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," katanya.

Penipuan dan Penggelapan Rp7,9 Miliar

Pada 14 Februari 2020, Ju Bang Kioh melaporkan Heriyanti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar.

Dalam laporannya, Ju Bang Kioh mengaku tertipu oleh Heriyanti saat menjalin kerjasama bisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior pada 2018.

Baca Juga: Waketum MUI Soal Bantuan Rp 2 Triliun: Kecewa Hingga Patah Hati, Pertanyakan ini

"Sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H," beber Yusri.

"Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," imbuhnya.

Rp 2 Triliun Tidak Cair

Heriyanti belakangan ramai diperbincangkan usai secara simbolis menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun ke Polda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021. Namun, sumbangan tersebut ternyata tak bisa dicarikan.

Buntut daripada itu, pada Senin (2/8) kemarin Polda Sumatera Selatan menjemput tiga anggota keluarga Akidi Tio beserta dokter pribadinya. Mereka dijemput untuk diklarifikasi.

Keempat orang tersebut ialah Heriyanti selaku anak perempuan almarhum Akidi Tio, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan. Mereka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak siang hingga pukul 22.00 WIB.

Kekinian belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri meminta masyarakat bersabar. Dia menyebut penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini.

"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia dikutip dari Antara, Senin (2/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI