Laporan Penipuan Rp 7,9 M Heriyanti Dicabut 2 Hari Setelah Beri Sumbangan Fiktif

Selasa, 03 Agustus 2021 | 16:01 WIB
Laporan Penipuan Rp 7,9 M Heriyanti Dicabut 2 Hari Setelah Beri Sumbangan Fiktif
Alm Akidi Tio yang menyerahkan bantuan penanganan COVID 19 Rp2 Triliun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ju Bang Kioh, telah mencabut laporan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 miliar yang diduga dilakukan oleh putri pengusaha Akidi Tio, Heriyanti. Laporan tersebut dicabut dua hari setelah Heriyanti menyumbangkan uang bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu sebelumnya dilayangkan Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Kasus ini bahkan telah naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ju Bang Kioh mencabut laporannya pada 28 Juli 2021 atau dua hari setelah Heriyanti memberikan sumbangan ke Polda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021.

"Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Berkenaan dengan itu, penyidik rencananya akan kembali memanggil Ju Bang Kioh. Pemanggilan dilakukan dalam rangka mengklasifikasi motif atau alasan yang bersangkutan mencabut laporannya.

"Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," katanya.

Penipuan dan Penggelapan Rp7,9 Miliar

Pada 14 Februari 2020, Ju Bang Kioh melaporkan Heriyanti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar.

Dalam laporannya, Ju Bang Kioh mengaku tertipu oleh Heriyanti saat menjalin kerjasama bisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior pada 2018.

Baca Juga: Jika Donasi Rp 2 T Akidi Tio Hoaks, Pengamat: Pasal Dikenakan Harus Cermat

"Sejak tahun 2018 tetapi terus berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang diberikan saudari H. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H," beber Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI