Suara.com - Di Kabupaten Ngawi sekarang warga tidak boleh menyampaikan kabar kematian melalui alat pengeras suara masjid maupun musala. Mobil ambulans juga dilarang membunyikan sirine. Apa alasannya?
Pada 28 Juli 2021, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan tersebut.
Kabar lelayu yang disampaikan melalui alat pengeras suara dinilai dapat memengaruhi psikologis warga. Kecemasan akibat kabar kematian yang diumumkan terbuka dianggap dapat menjadi salah satu pemicu menurunnya imun tubuh dan memengaruhi pemulihan kesehatan, terutama bagi pasien yang memilki penyakit penyerta (komorbid).
"Pemahaman ilmu tentang Covid-19 terus berkembang termasuk dengan dampaknya. Maka, berdasarkan para ahli epidemiologi, kondisi pasien yang terkonfirmasi positif akan bertambah parah saat mental dan psikologinya turun atau drop," kata Ony dalam laporan Jatimnet.
Baca Juga: Penurunan Angka Terkonfirmasi Covid-19 di Kaltim Mulai Terjadi, Kasus Sembuh Hari Ini 137
Dalam surat edaran, Ony meminta penyampaian berita duka di suatu lingkungan cukup melalui telepon seluler. Pesan singkat dapat dikirimkan melalui fasilitas SMS, WhatsApp, atau aplikasi pesan singkat lainnya.
Oni menginstruksikan kepada para camat untuk menyampaikan teknis informasi kematian warga tersebut kepada para kepala desa. Kemudian, diteruskan kepada para ketua rukun tetangga di setiap desa atau kelurahan.
Dalam surat edaran, Ony juga melarang mobil ambulans membunyikan sirine. Namun, hanya menyalakan lampu rotator dan hazard sebagai tanda kendaraan pengangkut pasien maupun jenazah sedang melintas.
Sirine tetap dapat dibunyikan ketika mobil ambulans mengangkut pasien gawat darurat dan terjebak kemacetan. "Larangan ini juga berdasarkan masukan masyarakat dari yang paling bawah," ucap Ony.
Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pengacara Aa Umbara Singgung Sosok Berpengaruh 'HK'