Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan para pendamping sosial dalam program bansos sudah menerima gaji. Hal ini dikatakan Risma menyusul temuan kasus pungutan liar (pungli) uang bansos di beberapa daerah.
"Sebetulnya para pendamping ini sudah menerima gaji. Jadi mereka sudah menerima gaji," ujar Risma di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Karena itu kata Risma, tak ada alasan pendamping sosial memotong uang bansos.
"Artinya bahwa tidak ada alasan lagi mereka memotong untuk apapaun karena menerima gaji," kata Risma.
Baca Juga: Terbaru! Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id
Lebih lanjut, Risma mengatakan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pemotongan uang bansos, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Bagaimana mengantisipasinya ini? Jadi kita sudah bekerja sama yg pertama dengan kejaksaan agung dan kepolisian untuk penyelesaian masalah yang menangani masalah-masalah ini," katanya.
Mensos Risma sebelumnya menyatakan jika kasus pungli bansos yang terjadi di Tangerang adalah yang terparah. Tak hanya itu, Risma pastikan kasus tersebut diproses di kepolisian.
"Jadi kayanya (Kota Tangerang) ini paling berat, karena sebetulnya yang pertama kartu harusnya dipegang penerima manfaat. Kalau kartu itu dipegang oleh orang lain (pendamping). Kemudian pin nya juga ada di situ," kata Risma, Rabu (28/6/2021)
"Tidak boleh semestinya kalau ada transaksi begitu harus saling tahu sama tahu bukan kemudian seseorang yang mengoperasikannya. Menurut saya yang paling berat. Di samping tetap sama dengan daerah lain," sambungnya.
Baca Juga: Anies Bersurat soal Masalah Data Penerima BST, Begini Reaksi Mensos Risma
Risma menambahkan, selain itu ada penerima bansos yang dipotong pertransaksi Rp50 ribu. Hal itu membuat dirinya sedih, karena mereka yang tidak mampu masih dimanfaatkan.
"Banyak kartu-kartu dipegang oleh pemiliknya, kan kasian. Ada lagi, permintaan pertransaksi Rp 50 ribu, itu kan kasian. Orang-orang itu sudah tidak mampu," ujar Risma.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Lantaran kasus itu diserahkan ke aparat penegak hukum.
Tapi dirinya memastikan, pihak kepolisian akan memproses oknum pendamping yang memotong uang bansos senilai Rp50 ribu tersebut.
"Ini sudah diproses, katanya kalo di tangerang tadi langsung dipanggil untuk dicari barang-barang buktinya. Kalo yang pendamping kita proses kode etiknya, nanti kalo yang hukum ya hukum bukan kami yang menangani Tapi semua sudah diproses di Polres," tutupnya.