Kasus Pemotongan Uang PKH di Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:31 WIB
Kasus Pemotongan Uang PKH di Tigaraksa, Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 2 Tersangka
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka yang merupakan pendamping sosial.

"Kami telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini, yang mana dilakukan oleh pendamping sosial," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bahrudin dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Bahrudin menuturan kecamatan Tigaraksa membawahi 12 desa dan dua kelurahan.

Bahrudin menuturkan dua tersangka tersebut merupakan pendamping sosial di empat desa dari 12 desa yang ada di kecamatan Tigaraksa.

Pihaknya menyebut kerugian yang ditaksir akibat pemotongan bansos PKH di empat desa yang dilakukan 2 tersangka mencapai Rp 800 juta.

"Itu Rp 800 juta yang diambil, disalahgunakan kepada dua tersangka ini," ucap Bahrudin.

Adapun estimasi kerugian yang tidak disalurkan dalam bansos PKH tahun 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa sekitar Rp 3,5 Miliar.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bantuan sosial PKH 2018-2019 ini untuk kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp 3, 5 M, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," kata dia.

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Rakyat, Jangan Ada Pungli Bansos di Tengah PPKM

Lebih lanjut, Bahrudin menuturkan Kejari Kabupaten Tangerang hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap delapan pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI