Suara.com - Kuasa hukum Zaelani korban dugaan pemukulan yang dilakukan petugas kemanan gedung olahraga Gelora Bung Karno (GBK) merespons bantahan yang dilontarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelola Bung Karno (PPKGBK).
Sebelumnya, melalui Public Relations PPKGBK M. Trinugroho W, pihak GBK membantah dugaan pengeroyokan oleh pihak keamanan terhadap Zaelani.
"Itu hak mereka untuk membantah, fakta yang tidak bisa dibantah adalah korban saat ini mengalami luka karena adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak keamanan GBK," kata Rezekinta Sofrizal Nasution dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, selaku kuasa hukum Zaelani saat dihubungi Suara.com (3/8/2021).
Selain membantah adanya dugaan pengeroyokan kepada terduga korban, PPKGBK juga membantah melakukan intimidasi terhadap saat proses penandatanganan surat damai.
Baca Juga: Pengelola GBK Akui Oknum Satpamnya Pukul Mahasiswa, Tapi Bantah Adanya Pengeroyokan
Menanggapi hal tersebut Rezekinta meyakini ada dugaan intimidasi.
"Untuk surat perdamaian, bagaimana bisa surat perdamaian dibuat oleh korban yang sedang mengalami pendarahan akibat luka, kalau tidak karena paksaan dan tindakan intimidatif dari pihak security GBK," tegasnya.
Kata dia, pada Senin (2/8) kemarin, kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Korban dan saksi yang menemani korban pada saat akan meminta sertifikat vaksin sudah di BAP. Adapun BAP yang disampaikan korban dan saksi sesuai dengan apa yang dialami korban dan apa yg di saksikan oleh saksi," ungkap Rezekinta.
Seperti diketahui, seorang mahasiswa bernama Zaelani (26) babak belur diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah petugas keamanan alias satpam di tempat vaksinasi, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (30/7) lalu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penganiyaan Sekuriti Vaksinasi GBK Terhadap Zaelani
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Eka mengaku pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP ini ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (31/7) kemarin.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Selaku pendamping hukum korban, Eka menuturkan peristiwa dugaan penganiayaan ini berawal ketika Zaelani mendatangani Pos V gerai vaksin di GBK untuk menanyakan sertifikasi vaksin tahap dua yang belum diterimanya.
Merespons tudingan itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelola Bung Karno (PPKGBK) melalui Public Relations PPKGBK M. Trinugroho W, membantah dugaan pengeroyokan yang dilakukan pihak keamanannya terhadap Zaelani.
Trinugroho memang membenarkan adanya pemukulan yang dilakukan secara refleks oleh seorang petugasnya dalam rangka membela diri, namun bukan pengeroyokan.
Hal itu kata Tri dilakukan petugasnya dalam rangka membela diri karena Zaelani memprovokasi petugas keamanan terlebih dahulu dan berusaha untuk memukul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tri dari petugas, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 11.10 WIB, ketika terduga korban, Zaelani, tidak diperbolehkan masuk ke Kawasan GBK karena tak memiliki undangan vaksinasi.
Awalnya petugas keamanan di Gate 5 GBK, bertanya maksud kedatangan Zaelani dan rekannya. Pengunjung atas nama Zaelani tersebut, bermaksud menuju venue Istora namun sudah dijelaskan kalau venue ISTORA tidak ada kegiatan apapun pada hari tersebut.
Kata Trinugroho , sebagai informasi sesuai kebijakan, yang diperbolehkan masuk ke Kawasan GBK pada periode PPKM Darurat, mereka yang memiliki undangan vaksinasi, atlet untuk kepentingan pelatda/pelatnas, dan ojek online untuk kepentingan take away.
“Tidak terima, pengunjung (Zaelani) memprovokasi petugas,” jelas Trinugroho.
Di samping itu kata Tri, kepada petugas keamanan GBK, Zaelani malah menantang untuk berkelahi.
Saat didatangi oleh petugas lain yang ingin melerai, Zaelani bereaksi dengan berkata, meminta petugas yang melerai untuk tidak ikut campur.
Di Posko pun, Trinugroho membantah adanya intimidasi. Kata dia, Zaelani hanya untuk dimintai keterangan dan bahkan diobati langsung di Pos Pengamanan Kawasan GBK.
“Saat di posko itu satpamnya cuma nanya ini mau diterusin atau gimana. Kalau mau diteruskan nanti akan diantar ke pos polisi yang kebetulan terletak satu gedung dengan Posko Keamanan GBK. Tapi saat itu dia lebih memilih damai," jelasnya.
“Tentunya di internal GBK juga akan membuat kronologis kejadian, dan petugas keamanan kami yang melakukan refleks pemukulan tersebut tentunya akan kami mintai keterangan juga dan sanksi jika terbukti petugas keamanan kami melanggar SOP yang berlaku,” tandas Trinugroho.