GBK Bantah Ada Pengeroyokan, Kuasa Hukum Zaelani: Faktanya Korban Terluka karena Kekerasan

Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:16 WIB
GBK Bantah Ada Pengeroyokan, Kuasa Hukum Zaelani: Faktanya Korban Terluka karena Kekerasan
Foto Zaenali, mahasiswa korban pengeroyokan oleh satpam tempat vaksinasi di GBK, Senayan. (Dok. Eka)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Zaelani korban dugaan pemukulan yang dilakukan petugas kemanan gedung olahraga Gelora Bung Karno (GBK) merespons bantahan yang dilontarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelola Bung Karno (PPKGBK).

Sebelumnya, melalui Public Relations PPKGBK M. Trinugroho W, pihak GBK membantah dugaan pengeroyokan oleh pihak keamanan terhadap Zaelani.

"Itu hak mereka untuk membantah, fakta yang tidak bisa dibantah adalah korban saat ini mengalami luka karena adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak keamanan GBK," kata Rezekinta Sofrizal Nasution dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, selaku kuasa hukum Zaelani saat dihubungi Suara.com (3/8/2021).

Selain membantah adanya dugaan pengeroyokan kepada terduga korban, PPKGBK juga membantah melakukan intimidasi terhadap saat proses penandatanganan surat damai.

Menanggapi hal tersebut Rezekinta meyakini ada dugaan intimidasi.

"Untuk surat perdamaian, bagaimana bisa surat perdamaian dibuat oleh korban yang sedang mengalami pendarahan akibat luka, kalau tidak karena paksaan dan tindakan intimidatif dari pihak security GBK," tegasnya.

Kata dia, pada Senin (2/8) kemarin, kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Korban dan saksi yang menemani korban pada saat akan meminta sertifikat vaksin sudah di BAP. Adapun BAP yang disampaikan korban dan saksi sesuai dengan apa yang dialami korban dan apa yg di saksikan oleh saksi," ungkap Rezekinta.

Seperti diketahui, seorang mahasiswa bernama Zaelani (26) babak belur diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah petugas keamanan alias satpam di tempat vaksinasi, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (30/7) lalu.

Baca Juga: Pengelola GBK Akui Oknum Satpamnya Pukul Mahasiswa, Tapi Bantah Adanya Pengeroyokan

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Eka mengaku pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP ini ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (31/7) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI