Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level juga kembali diperpanjang untuk wilayah luar Jawa-Bali. Setidaknya ada sejumlah provinsi yang harus menjalani PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri itu dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Selasa (2/8/2021).
Dalam instruksi itu disampaikan bagi gubernur dan bupati/walikota untuk dapat melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Adapun pembagian wilayah dengan kriteria level berdasarkan assesmen tersebut, ialah:
Baca Juga: PPKM Level 4 Dilanjut, Pemkot Medan Tunggu Instruksi
- Sumatera Utara: Kota Medan
- Sumatera Barat: Kota Padang
- Riau: Kota Pekanbaru
- Kepulauan Riau: Kota Batam dan
Kota Tanjung Pinang - Jambi: Kota Jambi
- Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin
dan Kabupaten Musi Rawas - Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur
- Bengkulu: Kota Bengkulu
- Lampung: Kota Bandar Lampung
- Kalimantan Barat: Kota Pontianak
- Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
- Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
- Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
- Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa
Utara - Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
- Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
- Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
- Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
- Papua Barat: Kota Sorong.