Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan. Menurutnya, sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK seharusnya dilibatkan untuk memeriksa soal polemiik donasi fantatis keluarga Akidi Tio.
“Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede,” ujar Haris Azhar seperti dikutip dari Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (3/8/2021)
Menurut Haris, wajar bila aparat sejak awal memeriksa dari mana uang yang akan disumbangkan.
“Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa," kata dia.
Baca Juga: Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura
Di sisi lain, ia mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.
“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja,” kata Haris.
Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer.
“Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh seremonial. Ini bukti pejabat cari panggung,” kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Belum Mau Ambil Alih Kasus Dugaan Prank Donasi Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa tiga anggota keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, serta seorang dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan. Polisi meminta keterangan empat orang ini sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB perihal hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan polisi meminta keterangan soal kepastian uang senilai Rp 2 triliun tersebut lantaran sampai saat ini belum ada. Padahal, menurut dia, saat ini sudah jatuh tempo pencairan.
“Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan,” kata dia.
Kabid Humas Polda Sumsel pun buru-buru menyangkal status tersangka pada Heryanto, anak bungsu Akidi Tio. Dana Rp2 triliun itu kini sedang ditelusuri.