Suara.com - Rencana hibah Rp 2 triliun oleh keluarga Akidi Tio memasuki babak baru, kekinian uang sebanyak itu dipertanyakan asal muasal dan keberadaannya. Belum lagi polemik penetapan tersangka terhadap Hariyati, anak Akidi Tio yang belakangan dibantah Polda Sumatera Selatan.
Mencermati kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa menyayangkan kepolisian yang dengan mudahnya percaya terhadap rencana hibah Rp 2 triliun. Kendati hibah itu merupakan niatan baik, namun sebagai profesional terlebih aparat penegak hukum, kepolisian seharusnya bisa lebih cermat untuk menelusuri lebih dahulu keberadaan dana hibah.
"Sebenarnya geli melihat kasus itu, lucu, dan menggemaskan. Masa polisi dengan mudahnya di-prank oleh mereka yang mengatasnamakan orang yang sudah meninggal. Saya kira ini pelajaran bagi kita semua terutama kepolisian bahwa kalau ada yang berniat terlalu baik maka perlu ditelusuri dulu," kata Supriansa kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Supriansa mengatakan ada sejumlah pertanyaan yang perlu dipertanyakan dan ditelusuri lebih dulu. Misalnya, pertanyaan apakah memang keluarga Akidi Tio memilih uang sebanyak Rp 2 triliun yang direncanakan akan dihibahkan untuk dana penanganan Covid-19.
Baca Juga: Status Tersangka Anak Akidi Tio Belum Jelas, Polda Sumsel Klarifikasi Penangkapan
Jika memang dana tersebut benar ada, maka penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan. Mengingat uang yang akan dihibahkan bukan nominal yang kecil.
"Uang itu berada di bank mana? Ada di dalam negeri atau di luar negeri? Kalau uang itu ada di dalam atau di luar negeri maka sebaiknya ditelusuri di bank mana disimpan," ujar Supriansa.
Langkah-langkah penelusuran seperti itu yang kemudian dipertanyakan Supriansa mengapa tidak dilakukan. Pasalnya dengan melakukan penelusuran lebih dalam polisi bisa mengantisipasi bilamana ternyata rencana hibah tersebut banyak hoaks belaka.
"Polisi kan lebih hebat kalau menghadapi masalah tipu-tipu alias hoaks. Masa polisi kena prank di depan Gubernur," ujar Supriansa.
Sementara itu terkait penetapan tersangka atau tidaknya Hariyati, Supriansa tidak ingin mencampuri.
Menurutnya persoalan penetapan tersangka atau tidak merupakan ranah kepolisian.
Baca Juga: Terkait Penanganan Kasus Donasi Alm Akidi Tio, Ini Kata Mabes Polri
Supriansa menuturkan, jika melihat segi pandang adanya niat baik keluarga Akidi Tio memang suatu hal yang patut disyukuri. Ia berujar niat baik sudah dihitung pahala, namun begitu motivasi dan realisasinya juga tentu dipertanyakan.
"Di salah satu pandangan mengatakan bahwa niat baik ibarat sudah dapat satu pahala. Namun kalau hanya niatnya memang mau ngerjain aparat penegak hukum maka itu lain soalnya. Maka perlu dilihat dulu motivasi apa keluarga almarhum yang mau menyumbang itu. Saya kira kalau ini benar hoax maka anggaplah niat baik tak berbuah manis. Sabar saja," pungkasnya.
Bantah Tetapkan Tersangka Anak Akidi Tio
Kepolisian Sumatera Selatan membantah status tersangka anak bungsu Akidi Tio, Hariyati. Bantahan ini langsung disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi.
Dalam bantahan itu, ia memastikan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap anak bungsu Akidi Tio sekaligus dokter keluarga.
"Keterangan terbaru dari saya, dan keterangan resmi hanya dari saya sebagai kabid humas dan kapolda Sumsel. Status yang bersangkutan belum tersangka," ujarnya di hadapan awak media, Senin (2/8/2021).
Penekanan ini disampaikan Kabid humas seraya beredar informasi sebelumnya yang disampaikan Dir Interlkam jika anak bungsu Akidi Tio sudah berstatus tersangka.
Penekanan lainnya disampaikan Kabid Humas ialah anak bungsu Akidi Tio bukan dijemput melainkan diundang. Perihal undangan dilakukan mengingat masa tempo giro dan bank, jatuh tempo pada hari Senin (2/8/2021).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas, sebagai upaya melakukan pendalaman informasi mengenai perihal yang terjadi atas uang yang diniatkan untuk donasi tersebut.
"Proses pemeriksaan berlangsung baru satu jam, nanti bagian direskrim khusu yang melakukan pedalaman. Bukan dijemput tapi diundang, karena jangka waktu bilt giro memang jatuh pada hari ini," sambung ia.
Ia pun menyebut, jika uang Rp 2 triliun masih dalam proses di perbankan.
"Untuk pemeriksaan lainnya, masih dilanjutkan oleh direskrim," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro dalam kesempatan mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkapkan jika anak bungsu Akidi Tio berstatus tersangka.