Resmi Diperpanjang, Ini Pembagian PPKM Level 2,3 dan 4 di Jawa-Bali

Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:04 WIB
Resmi Diperpanjang, Ini Pembagian PPKM Level 2,3 dan 4 di Jawa-Bali
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Sejumlah daerah pun harus menerapkan PPKM sesuai dengan levelnya mulai dari 2, 3 atau 4.

Aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (2/8/2021).

Adapun instruksi itu disampaikan bagi gubernur dan bupati/walikota untuk dapat melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Untuk DKI Jakarta masih harus menjalani PPKM level 4. Adapun wilayah yang harus menjalaninya yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Walkot Uus Janji Targetkan Semua Warga Jakbar Disuntik Vaksin

Sementara Banten terbagi menjadi dua level. Daerah yang masuk ke level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang. Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Kemudian Jawa Barat terbagi menjadi level 2, level 3 dan level 4. Adapun pembagiannya ialah:

- Level 2: Kabupaten Tasikmalaya

- Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

- Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Puan Maharani Minta Masyarakat Tetap Waspada

- Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara

- level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro

- Level 4: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Bali

- Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI