Bareskrim Belum Mau Ambil Alih Kasus Dugaan Prank Donasi Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio

Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:54 WIB
Bareskrim Belum Mau Ambil Alih Kasus Dugaan Prank Donasi Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio
Bareskrim Polri Belum Mau Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Sumbangan Keluarga Akidi Tio. Ilustrasi--Perwakilan Keluarga Almarhum Akidi Tio memberikan sumbangan kepada Polda Sumsel. [Dok. Polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri belum merencanakan mengambil alih kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh anak dari pengusaha Akidi Tio, Heriyanti. Mereka untuk sementara waktu menyerahkan kasus ini kepada Polda Sumatera Selatan.

"Untuk sementara diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Indonesia Police Watch atau IPW sebelumnya meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih kasus dugaan penipuan sumbangan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Mereka juga mendesak agar Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri turut diperiksa.

Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolda Sumatera Selatan perlu diperiksa selaku pihak yang secara langsung menerima simbolis sumbangan tersebut.

Baca Juga: Polda Sumsel Sebut Keluarga Akidi Tio Jamin Donasi Rp2 Triliun Dicairkan Hari Ini

"Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio dan memeriksa Kapolda Irjen Eko Indra Heri," kata Teguh kepada wartawan, Senin (2/8) kemarin.

Tak sekadar memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkannya. Pasalnya, kasus ini dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Listyo menon-aktifkan Kapolda Sumsel," katanya.

Dia menilai Eko selaku Kapolda Sumatera Selatan tidak teliti dan profesional dalam menerima sumbangan tersebut. Padahal semestinya, kata dia, Eko melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio tersebut memang ada pada saat sebelum melakukan penyerahan simbolik.

"Di samping itu, Kapolda Sumsel tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya. Sumbangan untuk covid tersebut seharusnya diberikan kepada Sagas Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Jamin Dana Rp 2 Triliun Cair Hari Ini, Keluarga Akidi Tio Kini Dijaga Ketat Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI