Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di beberapa daerah tertentu hingga 9 Agustus mendatang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay, menilai wajar jika PPKM Level 4 di sejumlah daerah masih diperpanjang. Setidaknya untuk memastikan agar warga masyarakat tetap menjaga diri agar tidak menghadiri dan membuat kerumunan.
Namun Saleh mengatakan, kebijakan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Level 4 harus dibarengi dengan penyempurnaan kebijakan. Paling tidak, harus diupayakan bagaimana agar masyarakat patuh dan taat terhadap semua aturan yang diterapkan.
"Penegakan kedisiplinan harus dilakukan secara tegas dengan cara-cara humanis. Dibutuhkan pendekatan persuasif dan partisipatoris dari semua anggota masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Jika Dana Bansos Pandemi Anda Dikorupsi oleh Oknum, Segera Lakukan Ini!
Selain itu, Ketua DPP PAN ini juga meminta agar kebijakan perpanjangan PPKM ini dibarengi dengan pemberian bantuan sosial dan subsidi bagi masyarakat yang terdampak. Pasalnya, tak bisa dipungkiri PPKM membawa dampak tidak baik bagi perekonomian masyarakat.
"Nah, jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos dan subsidi harus disalurkan secara baik dan tepat sasaran. Daerah-daerah yang memberlakukan kebijakan PPKM harus segera menyalurkan bantuan yang dibutuhkan masyarakat secara merata dan berkeadilan. Tidak boleh ada yang dilupakan dan terlupakan," tuturnya.
Lebih lanjut, hal-hal yang harus diperhatikan juga, kata Saleh, yakni pemerintah dituntut untuk memperbaiki layanan kesehatan yang ada. Ruang inap, alat kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan penunjang lainnya harus benar-benar disiapkan.
"Jangan lagi ada cerita kelangkaan obat. Obat harus tersedia dan dapat dijangkau. Produksi dan distribusi oksigen ke rumah-rumah sakit harus diutamakan. Harus dipastikan juga ketersediaan oksigen dan alat-alat kesehatan lainnya," tandasnya.
Perpanjangan PPKM
Baca Juga: Penumpang KRL Tetap Wajib Bawa STRP di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
Jokowi sebelumnya mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di beberapa kota dan kabupaten. Keputusan tersebut kata Jokowi setelah mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus Covid-19.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin (2/8/202).
Jokowi menuturkan pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Nantinya kata Jokowi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut dan Menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.
"Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.