PPKM Diperpanjang, DPR Minta Kesadaran Publik Perlu Ditingkatkan agar Tak Abai Prokes

Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:52 WIB
PPKM Diperpanjang, DPR Minta Kesadaran Publik Perlu Ditingkatkan agar Tak Abai Prokes
Terciduk tak pakai masker, warga di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel disanksi jadi tukang becak, Rabu (4/11/2020). (Suara.com/WIvy
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 untuk di beberapa daerah hingga 9 Agustus 2021. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menyambut positif, mengingat masih adanya lonjakan kasus Covid-19.

Melki mengatakan perpanjangan PPKM merupakan langkah baik untuk mengutamakan aspek kesehatan masyarakat. Kendati begitu aspek ekonomi juga tetap diperhatikan lewat kelonggaran ketentuan.

"Mulai melonggarkan secara terbatas aspek perekonomian untuk tetap bisa bergerak sehingga masyarakat juga tetap bisa bekerja dengan pembatasan yang ketat di lapangan," ujar Melki kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Melki mengatakan saat ini pemerintah memang perlu fokus menggencarkan vaksinasi.

Baca Juga: Bawa-bawa Nama Jokowi, Dinar Candy Ingin Turun ke Jalan Pakai Bikini

Ia berujar vaksinasi harus dipastikan berjalan dengan cepat di lapangan. Di mana distribusi vaksin dari pusat ke daerah berjalan lancar.

Selain itu, kata Melki aspek lain yang perlu diperhatikan selama PPKM ialah peningkatan testing, tracing, serta penanganan bagi pasien Covid-19 baik yang isolasi mandiri maupun terpusat agar dapat dilakukan secara baik.

"Tentu yang paling penting adalah prokes harus jadi bagian dari kesadaran masyarakat kita. Pandemi ini akan selesai apabila aspek di kesadaran publik ini betul-betul kita bisa lakukan bersama sehingga orang tidak kemudian abai terhadap prokes," kata Melki.

"Karena utama itu, selain vaksinasi dan testing, tracing, isolasi dan treatment yang paling penting adalah prokes dikerjakan dengan baik," tandasnya.

Diperpanjang Satu Pekan

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Bogor: Kita Selaraskan

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM level 4 selama sepekan ke depan mulai Rabu (3/8) besok. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut alasan PPKM kembali diperpanjang karena kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Perpanjangan PPKM itu berlaku hingga 9 Agustus mendatang.

"Walaupun sudah mulai ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif," ujar Jokowi pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 secara virtual, Senin (2/8/2021).

Terkait penerapanan PPKM yang tetap berlangsung, Jokowi meminta masyarakat tetap hati-hati di masa pandemi Covid-19. ini.

"Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus covid-19 ini," ucap Jokowi.

Di satu sisi, Jokowi juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah. Yakni dalam hal membantu menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri dan upaya-upaya sosial lainnya.

"Covid 19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama, melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini insyaAllah kita akan dapat segera terbebas dari pada pandemi Covid-19 ini," katanya.

Jokowi sebelumnya mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di beberapa kota dan kabupaten. Keputusan tersebut kata Jokowi setelah mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus Covid-19.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin (2/8/202).

Jokowi menuturkan pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Nantinya kata Jokowi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut dan Menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.

"Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI