Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Penuhi 5 Syarat Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:29 WIB
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Penuhi 5 Syarat Ini
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Penuhi 5 Syarat Ini - Ilustrasi UMKM. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku usaha mikro. Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Lalu apa syarat BLT UMKM tersebut?

Melansir akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana yang dikeluarkan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.

Syarat BLT UMKM 2021

Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, penuhi 5 syarat ini.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan ke Depan, Ini Daftar Bantuan yang Bakal Dicairkan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Seperti banyak diberitakan, pelaku UMKM menjadi sektor paling terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terlebih pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut di wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kondisi ini membuat pendapatan para pelaku UMKM menurun dan laju modal para pebisnis UMKM berjalan lambat. Tak sedikit dari mereka bahkan harus gulung tikar.

Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.

Kemenkop UKM mengumumkan akan mulai menyalurkan BLT UMKM kepada tiga juta penerima di seluruh Indonesia mulai Juli-September 2021. Penyaluran ini merupakan penyaluran yang kedua kalinya. Sebelumnya pada awal 2021, Kemenkop UKM juga menggelontorkan bantuan serupa kepada jutaan pelaku UMKM.

Kemenkop UKM membagi penyaluran BLT UMKM ke dalam beberapa tahap. Hingga akhir Juli 2021 Kemenkop UKM menargetkan 1,5 juta KPM menerima bantuan tersebut. Selanjutnya pada Agustus 2021, bantuan BPUM akan disalurkan kepada  satu juta orang dan pada September 2021 penyaluran akan dilakukan kepada 500.000 penerima. Total dana senilai Rp 3,6 triliun akan disalurkan pada pelaku UMKM pada penyaluran tahap dua ini.

Baca Juga: Lengkap! Daftar 7 Bansos COVID-19 Cair di Bulan Agustus 2021, Sejahtera Mendadak!

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI