Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 03 Agustus 2021 | 06:03 WIB
Satu Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Terpapar Covid-19
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 atau 'unlawful killing' karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.

"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Argo menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.

"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," kata Argo.

Baca Juga: Satu dari 3 Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Begini Nasib Kasusnya

Kasus 'unlawful killing' menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO.

Satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.

Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.

Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta.

Baca Juga: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI, Novel: Harus Klarifikasi

"Ya di Jakarta (sidang)," kata Argo. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI