Suara.com - Indonesia tengah dihebohkan akan cerita keluarga Akidi Tio yang akan memberikan bantuan bagi penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Nilainya fantastis, bisa jadi merupakan bantuan terbesar di dunia, andai benar. Nilainya mencapai Rp 2 triliun.
Besarnya nilai donasi yang akan diberikan memantik rasa penasaran netizen Indonesia sepekan terakhir. Dan pada Senin 2 Agustus 2021 kemarin, menurut polisi seharusnya uang tersebut sudah ada untuk disalurkan. Faktanya?
Usut punya usut, uang tersebut disebut-sebut tidak ada. Bahkan, Polda Sumatera Selatan melalui Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro menyatakan, bahwa anak Akidi Tio yakni Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 15 dan pasal 16, Undang-undang nomor 1 tahun 1964 karena telah membuat kegaduhan. Di mana ancaman hukumannya adalah 10 atau 15 tahun penjara.
Sontak netizen se-Indonesia pun ramai, menyebut warga se-Tanah Air telah kena prank bantuan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio. Wajar, pemberian bantuan itu sebelumnya dilakukan secara simbolis disaksikan para pejabat tinggi di Provinsi Sumsel dari Gubernur hingga Kapolda.
"Dalam seminggu ini, tim sudah dibentuk. Pak Kapolda membentuk beberapa tim yang salah satunya saya ketuai. Dalam tim ini, menggunakan analisis data dan penelusuran dan jika unsur terpenuhi, yang berinisial H (Heriyanti) tersangka," kata Ratno kepada wartawan, Senin kemarin.
Bahkan Ratno mengungkapkan, jika tersangka inisial H itu sudah dua kali melakukan hoaks atas donasi. Dan saat ini motifnya tengah didalami.
Penjelasan panjang dari pejabat tinggi Polda Sumsel itu disampaikan saat mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dalam memberikan pernyataan kepada awak media terkait donasi Rp 2 triliun itu.
Batal Jadi Tersangka
![Prof Hardi Darmawan, Dokter Keluarga Akidi Tio [Andika/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/02/37910-prof-hardi-darmawan-dokter-keluarga-akidi-tio-andikasuaracom.jpg)
Anehnya, pernyataan Dir Intelkan Polda Sumsel itu justru dibantah oleh koleganya sendiri yakni Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi. Tak sampai satu jam usai pernyataan tersangka, Supriyadi menyatakan, Polda Sumsel belum ada penetapan status tersangka.
Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Berbentuk Bilyet Giro, Ini Pengertian Bilyet Giro
Dalam pernyataanya kepada awak media, Supriyadi menekankan bahwa, terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun itu hanya bersumber dari dua orang, yakni dirinya dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Endra Heri.