Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Dengan kenaikan itu, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang di daerah tersebut.
Berdasarkan catatannya, daerah yang paling tinggi kenaikan kasus Covid-19 diantaranya, Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Gorontalo.
"Ada 21 provinsi dan 45 kabupaten kota yang level 4 dilanjutkan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Hingga Juli 2021, Anggaran PCPEN Baru Terserap 41 Persen dari Rp 744,75 Triliun
Ketua KPCPEN ini melanjutkan, kenaikan kasus juga terjadi di Kota Medan. Hal ini, jelas dia, karena Sumatera Utara khususnya Medan menjadi kota rujukan pasien Covid-19.
"Kenaikan juga terjadi di Kota makasar, Banjarmasin, Pekanbaru, Banjarbaru, Jayapura, Tarakan, sedangkan kabupatennya Sika, Berau dan Belitung," ujar dia.
Namun demikian, terdapat daerah yang kasus Covid-19 justru menurun yang diantaranya, NTT kecuali Kabupaten Sika, Lampung, NTB, Maluku, Papua, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8), Jokowi melansir keputusan itu berlaku untuk daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Baca Juga: Link Live Streaming Pidato Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Atau Tidak
"Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di sejumlah kabupaten dan kota tertentu," kata Jokowi.
Jokowi menyebut, pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Nantinya, kata Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.