Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah kabupaten/kota tetap menerapkan PPKM namun pada level yang lebih rendah.
Dalam paparannya, Luhut mengatakan setidaknya terdapat 12 kabupaten/kota yang masuk ke level 3 dan lainnya ada yang masuk ke level 2. Selain itu ada pula kabupaten/kota yang kembali masuk ke level 4.
"Bukan karena peningkatan kasus (positif covid-19), tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Sebut Kasus Covid-19 Masih Sangat Dinamis dan Fluktuatif
Kendati begitu, Luhut belum bisa menerangkan kabupaten/kota mana saja yang bakal menerapkan PPKM dengan level yang berbeda dari sebelumnya.
Sementara itu, Luhut mengklaim penerapan PPKM level 3 dan 4 yang dilaksanakan pada 26 Juli hingga 2 Agustus di Jawa-Bali sudah menunjukkan hasil yang cukup baik. Itu dilihat dari kasus positif Covid-19 yang mengalami penurunan serta keterisian tempat tidur di rumah sakit.
"Namun indeks mobilitas memang sedikit mengalami kenaikan dan sudah kami prediksi akibat pelonggaran dilakukan waktu lalu," tuturnya.