Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional.
Sehingga pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Meski sudah ada perbaikan kata Jokowi, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
"Walaupun sudah mulai ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif," ujar Jokowi pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 secara virtual, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Kabupaten Gowa Tunggu Perintah Pusat Terkait Perpanjangan PPKM
Karena itu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dalam mengendalikan kasus Covid-19.
"Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus covid-19 ini," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah. Yakni dalam hal membantu menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri dan upaya-upaya sosial lainnya.
"Covid 19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama, melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini insyaAllah kita akan dapat segera terbebas dari pada pandemi Covid-19 ini," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di beberapa kota dan kabupaten.
Baca Juga: Kabupaten Gorontalo Tunda Sekolah Tatap Muka
Keputusan tersebut kata Jokowi setelah mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan kasus Covid-19 minggu ini.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Senin (2/8/202)
Jokowi menuturkan pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Nantinya kata Jokowi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut dan Menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.
"Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ucapnya.