Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Agustus hingga Desember 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 02 Agustus 2021 | 20:14 WIB
Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Agustus hingga Desember 2021
Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Agustus hingga Desember 2021 - Bantuan kuota data internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Website Kementerian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Kemendikbudristek (Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi) berupa kuota internet gratis diperpanjang untuk Agustus hingga Desember 2021. Lantas, bagaimana cara dapat kuota internet gratis? Berikut ini caranya.

Diketahui, Pemerintah mengeluarkan anggaran  sebesar Rp 5,54 triliun yang digunakan untuk memperpanjang bantuan kuota internet gratis bagi anak didik maupun tenaga pengajar pada tahun ajaran kali ini. Cara dapat kuota internet gratis pun cukup mudah.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI menyampaikan bahwa pemerintah kembali memberikan subsidi kuota internet gratis bagi 38,1 juta tenaga pendidik dan peserta didik guna membantu proses pembelajaran daring di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, program subsidi kuota internet gratis ini sudah diberlakukan dari Januari hingga Mei 2021 yang memakan anggaran sebesar Rp 3,0 triliun. Besaran bantuan yang diperoleh disesuaikan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik maupun tenaga pendidik. 

Baca Juga: Lengkap! Daftar 7 Bansos COVID-19 Cair di Bulan Agustus 2021, Sejahtera Mendadak!

Penerima kuota internet gratis

Adapun penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud yaitu terbagi menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut ini.

  1. Peserta Didik untuk jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
  2. Peserta Didik untuk jenjang SD-SMP mendapat 10 GB/bulan
  3. Pendidik Jenjang PAUD, SD, dan SMP mendapat 12 GB/bulan
  4. Dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB/bulan

Cara Dapat Kuota Internet Gratis

Simak berikut ini cara dapat kuota internet gratis dari kemendikbud melansir dari laman indonesia.go.id.

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Adapun syarat penerima subsidi kuota internet gratis sesuai Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Bansos Covid-19 Cair Agustus 2021: BSU, Kartu Prakerja, hingga Kuota Internet

1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA

  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Untuk Mahasiswa

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
  • Mempunyai nomor ponsel aktif

4. Untuk Dosen

  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Cara Cek Subsidi Kuota Internet Gratis

  1. Telkomsel melalui call center 188 atau 0807 1811 811
  2. Indosat melalui call center 185
  3. XL melalui website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi
  4. Axis melalui website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi
  5. Tri atau 3 melalui call center 132 atau 089644000123

Demikianlah informasi mengenai cara dapat kuota internet gratis dari kemendikbudristek yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI