Suara.com - Presiden Jokowi menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021), Jokowi melansir keputusan itu berlaku untuk daerah yang berstatus PPKM Level 4.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di sejumlah kabupaten dan kota tertentu," kata Presiden Jokowi.
Jokowi menyebut, pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Baca Juga: Jokowi Kasih 2 Jempol ke Greysia - Apriyani: Saya Degdegan Waktu Set Pertama
Nantinya, kata Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Perbaikannya, kata Jokowi, baik dalam kasus harian kasus kesembuhan, kasus aktif hingga persentase keterisian tempat tidur.
Jokowi menegaskan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.
Baca Juga: Nasib PPKM Level 4 di Tangan Jokowi, Akan Diumumkan Malam Ini
Bansos yang dimaksud ialah program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), BLT desa, dan bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan warung.
"Selain itu, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli," kata Jokowi.