Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI), Senin (2/8/2021). Penahanan itu dilakukan setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) selama 20 hari pertama," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).
KPK resmi menahan Rudi Hartono terhitung sejak hari ini 21 Agustus 2021. Selama penahanan, Rudi Hartono akan mendekam di rumah tahahan KPK Kavli C-1 Gedung KPK Lama.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.pada Rutan KPK Kavling C1," ucap Firli.
Baca Juga: Jelang Sidang Etik Pimpinan KPK, Novel ke Dewas: Jangan Lagi Membela Perbuatan Salah
Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur Utama PT Perumda Jaya Yoory Corneles.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Klaster Covid-19 di KPK: 44 Pegawai Masih Positif, 4 di Antaranya Dirawat di RS
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.